MAKALAH QADZAF
Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas mata pelajaran Fiqih
Guru Mapel
: ……………………………….
Oleh :
1.
……………………
2.
……………………
3.
……………………
4.
……………………
DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 GARUT
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan banyak nikmat
dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah
ini. Kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada Guru Mapel Fiqih. dan
semua pihak yang turut membantu proses penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam penulisan makalah ini
masih begitu banyak kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan baik dari
isinya maupun struktur penulisannya, oleh karena itu kami sangat mengharap
kritik dan saran positif untuk perbaikan dikemudian hari.
Demikian semoga makalah ini memberikan manfaat
umumnya pada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Aamiin.
Cisewu,
………..2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
………………………………………………..............................
Daftar Isi ………………………………………………………...........................
Bab I. Pendahuluan
…………………………………………..............................
Bab II. Pembahasan
…………………………………………..............................
Bab III. Penutup ……………………………………………….
.........................
Daftar Pustaka ……………………………………………….............................
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Persoalan menuduh seseorang sebagai pemerkosa atau penzina
adalah kesalahan yang serius dalam Islam. Malahan Islam membuat kehormatan pada
salah satu dari lima kebutuhan dasar yang mesti dijaga dalam Islam. Manakala
sesuatu tuduhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari
tujuh dosa besar. Hal ini disebutkan dalam
al-Qur’an surat an-nur ayat 23.
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ
ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا
وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ٢٣
“Sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman
(berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab
yang besar”.
Berkaitan dengan perbuatan ini, Nabi Muhammad s.a.w.
bersabda dalam hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan
Muslim juga agar kaum muslimin sangat berhati-hati dalam melemparkan tuduhan
keji atau tuduhan zina. Sehingga hukum hududpun seharusnya ditinggalkan tanpa
adanya bukti dan saksi yang sahih.
إدرؤ الحدود بالشبهات
Artinya : “Tinggalkan hudud karena perkara-perkara yang
syubhat atau yang masih samar-samar”.
Rumusan Masalah
a. Pengertian
Qadzaf
b. Unsur-unsur
Qadzaf
c. Pembuktian
untuk Jarimah Qadzaf
d. Hukuman untuk
Jarimah Qadzaf
e. Hal-hal
menggugurkan Hukuman
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Qadzaf
Qadzaf dalam arti bahsa adalah الر مي بالحجارة ونحوها artinya melempar dengan batu dan lainnya.
Qadzaf dalam istilah syara’ ada dua macam
yaitu:
1. Qadzaf yang
diancam dengan hukuman had, dan
2. Qadzaf yang
diancam hukuaman ta’zir.
Pengertian qadzaf yang diancm dengan hukuman
had adalah:
رمي المحصن با
لزنا أونفي نسبه
Menuduh orang yang muhshan dengan tuduhan
berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf yang diancam dengan
hukuman ta’zir adalah:
الرمى بغير
الزنا أونفي النسب سواء كان من رمى محصنا أوغير محصن
Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau
selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh itu muhshan maupun ghair
muhshan.
Dari definisi qadzaf ini, Abdur Rahman
Al-Jaziri mengatakan sebagai berikut:
القذ ف عبارة أن
يتهم شحص أخر بالزنا صريحا أودلا لة
Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan
seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zian, baik dengan menggunakan lafaz
yang sharih (tegas) atau secara dilalah (tidak jelas)
Dasar Hukum larangan qadzaf
Sebagaimana
firman Allah :
Surat An-nuur: 4
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ
لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا
تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤
Artinya: Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu )
delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (Qs. An-Nuur: 4).
B. Usur-unsur
Qadzaf
Unsur-unsur qadzaf ada tiga macam, yaitu
sebagai berikut:
1. Adanya tuduhan
zina atau menghilangkan nasab
Unsur ini dapat terpenuhi apabila pelaku
menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan yang menghilangkan
nasabnya, dan ia (pelaku penuduh) tidak mampu membuktikan yang dituduhkannya.
Tuduhan zina kadang-kadang menghilangkan nasab
korban dan kadang-kadang tidak. Kata-kata seperti ياابن
الزنا “Hai
anak zina”, menghilangkan nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat
zina. Sedangkan kata-kata seperti يازانى “Hai pezina”
hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan nasab atau keturunannya.
2. Orang yang
dituduh harus orang muhshan
Dasar hukum tentang syarat ihsan untuk maqzuf
(orang yang tertuduh) adalah:
. Hal ini disebutkan dalam
al-Qur’an surat an-nur ayat 23.
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ
ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا
وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ٢٣
Artinya:
sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik- baik yang
lengah, lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat,
dan bagi mereka azab yang besar. (Qs. An-Nuur: 23)
3. Adanya niat
melawan hukum
Unsur melawan hukum dalam jarimah qadzaf dapat
terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau
menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang dituduhkannya tidak
benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran tuduhan apabila ia
tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya.
Ketentuan ini didasarkan kepada ucapan
Rasulullah saw. Kepada Hilal ibn Umayyah ketia ia menuduh istrinya berzina
dengan Syarik ibn Sahma’:
“Datanglah saksi, apabila tidak bisa
mendatangkan saksi maka hukuman had akan dikenakan kepada kamu” (Diriwayatkan
oleh Abu Ya’ la)
Atas dasar inilah jumhur fuqaha berpendapat
bahwa apabila saksi dalam jarimah zina kurang dari empat orang maka mereka
dikenai hukuman had sebagai penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain mereka
tidak dikenai hukuman had, selama mereka betul-betul bertindak sebagai saksi.
C. Pembuktian
untuk Jarimah Qadzaf
1. Persaksian
Persaksian Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan
dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan
persaksian dalam kasus zina. Bagi orang yang menuduh zina itu dapat mengambil
beberapa kemungkinan, yaitu:
a. Memungkiri
tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau
perempuan.\
b. Membuktikan
bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang
laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
c. Membuktikan
kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi.
d. Bila yang
dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu
dapat mengajukan sumpah li’an.
2. pengakuan
Pengakuan Yakni si penuduh mengakui bahwa telah
malakukan tuduhan zina kepada seseorang. Menurut sebagian ulama, kesaksian
terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam
sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai
jarimah yang berat seberat derita yang akan ditimpahkan bagi tertuduh,
seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri
seserang. Para hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati dalam
menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan berindak dalam
menanganinya akan berakibat sesuatu yang tak terbayangkan.
3. Sumpah
Dengan Sumpah Menurut Imam Syafi’i jarimah qadzaf
bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya
adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh (pelaku) untuk
bersumapah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk
bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk sumpah
tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang
yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar malakukan penuduhan. Apabila orang
yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh
dibebaskan dari hukuman had qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad tidak
membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan oleh
madzhab Syafi’i. sebagian ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab
Syafi’i.
D. Hukuman untuk
jarimah qadzaf
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam,
yaitu sebagai berikut.
1. Hukuman pokok,
yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan
hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri
tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang
dituduh, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh
berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak
Allah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan
pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada
hak manusia.
2. Hukuman
tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya
Sebagaimana
firman Allah :
Surat An-nuur: 4
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ
لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا
تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤
Artinya: Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu )
delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (Qs. An-Nuur: 4).
E. Hal-hal yang
menggugurkan hukuman
Had qadzaf bisa gugur bila si penuduh dapat
mendatangkan empat orang saksi, karena dengan adanya para saksi itu berarti
alternative negative yang mengharuskan had menjadi lenyap. Jika demikian, maka
si tertuduh harus dihadd karena berzina. Demikian juga bila si tertuduh itu
mengaku berzina atau mengaku atas kebenaran tuduhan penuduhnya.
Jika seorang istri menuduh zina suaminya, maka
ia harus di- had bila syarat-syarat untuk menjatuhkan had itu sudah terpenuhi.
Akan tetapi, jika suami menuduh zina kepada istrinya dan ia tidak dapat
mendatangkan bukti-bukti, maka ia tidak dapat dijatuhi had, hanya saja ia harus
bersumpah li’an, apabila si suami tidak dapat mendatangkan bukti-bukti dan juga
tidak mau bersumpah li’an, maka ia pun harus dijatuhi had qadzaf.
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam,
yaitu sebagai berikut.
1. Hukuman pokok,
yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan
hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri
tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang
dituduh, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh
berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak
Allah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan
pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada
hak manusia.
2. Hukuman
tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya
Sedangkan pembuktiannya untuk jarimah qadzaf
adalah dengan saksi, pengakuan, dan sumpah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
a) Qadzaf
ialah melemparkan tuduhan zina kepada orang yang baik-baik lagi suci bahwa ia
telah berbuat zina.. Yaitu maksudnya qadzaf ialah membuat tuduhan zina yang
tidak dibuktikan terhadap seorang Islam yang akil baligh dan dikenali sebagai
seorang yang bersih dari perbuatan zina tanpa pembuktian dengan empat orang
saksi laki-laki.
b) Qadzaf
boleh dijatuhkan dengan syarat membuat suatu kenyataan dengan cara yang nyata
seperti menyatakan bahwa seseorang itu telah melakukan zina atau dengan cara
tersirat seperti menyatakan bahwa seseorang itu bukan anak atau bukan bapak
kepada seseorang tertentu.
c) Kesalahan
qadzaf boleh ditetapkan apabila ada salah satu bukti-bukti seperti berikut ini;
ü Penyaksian
ü Pengakuan
ü Sumpah, dan
ü Qarinah (bukti)
d) Orang
yang melakukan kesalahan qadzaf hendaklah dihukum dengan hukuman dera/ dicambuk
dengan 80 kali cambukan dan keterangannya sebagai seorang saksi tidak boleh
diterima lagi sehingga dia bertaubat atas perbuatannya itu.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana
Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Imam Hasan al-Banna, Fiqih Sunnah Jilid 3,
Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007
No comments:
Post a Comment