Kumpulan Makalah Terlengkap, Tutorial Dapodik, Tutorial PMP, Perangkat Pembelajaran Kurikulum KTSP 2006 Dan KTSP 2013 SD

Search

Thursday, January 10, 2019

Makalah Fiqih Tentang Menyamun, Perampok Dan Perompak


MAKALAH  TENTANG PENYAMUN, PERAMPOK
DAN PEROMPAK
Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas mata pelajaran Fiqih
Guru Mapel : ……………………………….



 







Oleh :

1.      …………………..
2.      …………………..
3.      …………………..
4.      …………………..
5.      …………………..





DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 GARUT
TAHUN PELAJARAN 2017-2018




KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahirobbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Penyamun, Perampok dan Perompak  . Kami menyadari bahwa makalah ini belum maksimal dan masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharap masukan, kritikan dan saran para pembaca untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya, semoga amal baik semua pihak diterima oleh Allah dan mendapatkan balasan darinya dengan pahala yang setimpal dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan juga bagi pembaca sekalian.Amin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb


Garut, .....................2017
                                                                                     
  Penyusun 



DAFTAR ISI

Kata Pengantar ………………………………………………..............................i
Daftar Isi ………………………………………………………...........................ii
Bab I. Pendahuluan  …………………………………………..............................1
Bab II. Pembahasan  …………………………………………..............................2
Bab III. Penutup ………………………………………………. ...........................6
Daftar Pustaka  ………………………………………………...............................7





BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang
Pemberian hukum dalam rangka hak Allah swt, ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat dan terpeliharanya ketenteraman atau ketertiban umum.Oleh karena itu hukuman itu didasarkan atas hak Allah SWT, maka tidak dapat digugurkan, baik oleh individu maupun oleh masyarakat.
Hadirnya Islam di tengah-tengah kehidupan manusia merupakan rahmat.Rahmat berarti anugrah karunia atau pemberian Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. Manusia diharapkan mampu mengambil manfaat secara maksimal dengan kesadaran akan dirinya sendiri. Semua aturan yang ada dalam  Islam, baik yang berupa perintah, larangan, maupun anjuran adalah untuk manusia itu sendri. Manusia hendaknya menerima ketentuan-ketentuan hukum islam dengan hati yang lapang kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Dalam hal ini di antara aturan Islam yang hendak di bahas meliputi zina, qazf, minuman keras, dan lain sebagainya.
1.2 Rumusan Masalah
1.  Apa itu pengertian menyamun, merampok dan merompak?
2.  Dasar hukum menyamun, merampok dan merompak?

1.3 Tujuan
1.  Mengetahui pengertian menyamun, merampok dan merompak
2.  Mengetahui dasar hukumnya


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian menyamun, merampok dan merompak
           Dalam istilah syara’ merampok di sebut qhat’utthariq yang artinya “memotong jalan” atau “menjegal” atau di sebut hirabah yang artinya “peperangan”. Adapun secara istilah adalah mengambil harta orang lain dengan cara paksa, kekerasan, ancaman senjata, penganiayaan bahkan kadang kala dengan membunuh pemilik barang.
           Penyamun/ perampok/ perompak adalah orang yang mengambil harta orang muslim atau non muslim (mu’ahad : non muslim yang terkait perjanjian dengan kaum muslimin) tanpa alasan yang benar, dengan cara paksa, atau menggagahi pemiliknya di suatu padang pasir atau tempat yang lain.
Maksud merompak ialah mengambil hak orang lain / ditempat yg disimpan dengan cara kekerasan.
Dua sebab islam melarang perbuatan merompak
  1. meyebabkan masyarakat hidup tidak tenteram dan sering terganggu
  2. mencabuli hak orang lain
  3. menyebabkan pergaduhan
  4. masyarakat akan huru-hara dan kucar kacir
            Ketiga istilah yaitu menyamun, merampok, merompak esesinnya mempunyai arti sama yakni mengambil barang orang lain secara terang-terangan ( si pemilik barang tahu), membawa senjata (kayu, batu, pisau, senjata api yang dapat di gunkan berkelahi). Bedanya hanya pada tempat dan suasana. Kalau nyamun di lakukan di tempat yang sunyi, tidak ada banyak orang. Kalau merampok di lakukan di tempat yang ramai. Misalnya di pasar, di rumah, mool, dan lain lain. Kalau merompak sasarannya adalah kendaraan besar. Misalnya di kapal terbang, di kapal laut dan sebagainya.
             B.    Dasar Hukum Nyamun, Merampok dan Membajak
      إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Al-Maidah:33)
         
 Berdasarkan Qur'an Surat Al-Maidah ayat 33, had penyamun, perampok dan perompak adalah
a.    Apabila mereka mengambil harta dan membunuh korbannya, hadnya dihukum mati, kemudian disalib.
b.    Apabila mereka membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, hadnya adalah dihukum mati sebagaimana qishash.
c.    Apabila mereka mengambil harta, tetapi tidak membunuh korbannya, maka hadnya adalah  dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan)
d.   Apabila meeka tidak mengambil harta dan tidak membunuh misalnya, tertangkap sebelum sempat berbuat sesuatu, atau memang sengaja hanya menakut-nakuti, maka hadnya adalah dipenjarakan atau diasingkan.
      C.     Penyamun, perampok dan pembajak yang bertaubat
Telah menjadi ijma’ ulama atas gugurnya had harabah jika perampok penyamun/penyamun/pembajak tersebut bertaubat sebelum mereka tertangkap, sebab jika taubatnya setelah tertangkap maka tidak dapat merubah sedikitpun ketentuan sangsi hukum terhadapnya. Hukum-hukum yang menjadi hak Allah menjadi gugur, yaitu potong tangan dan kaki sebab taubat. Akan tetapi yang berkaitan dengan hak adami berupa jiwa, harta tidak bias gugur begitu saja.
Firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah [5]:34
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“kecuali orang-orang yang bertaubat sebelum kamu dapat menguasai mereka, maka ketahuilah bahwa Allah maha pengampun, maha penyayang” (Q.S Al-Maidah [5]:34)
       Adapun had-had dan hukuman lain yang merupakan hak hamba, tidak dapat gugur dengan taubat sebelum tertangkap, oleh sebab itu terhadap penyamun/perampok/pembajak sesuai dengan berat ringanya perbuatan mereka, antara lain:
a.       Qishash, jika ia/mereka membunuh atau melukai korbanya
b.      Mengembalikan harta yang diambilnya, jika harta itu masih ada.
c.       Menangung kewajiban pengambilan harta yang dirusak atau habis dipergunakanya.
Hukum-hukum tersebut adalah hukuman yang berupa hak hamba, yaitu hak pihak yang menjadi korban. Oleh sebab itu mereka mempunyai hak untuk memaafkan atau membebaskan tanggungan harta, seperti oada tindak kejahatan selain menyamun. Jika ini dilakukan maka gugurlah hukuman tersebut dari diri pelaku kejahatan menyamun yang taubat sebelum tertangkap.
D. Hikmah Dilarangnya Penyamun, Perampok Dan Perompak
hikmah dari dilarangnya perbuatan menyamun merampok dan merompak diantaranya adalah sebagai berikut :
a.      Orang akan menghindari dari tindakan kejahatan baik menyamun, merampok, dan merompak.
b.      Melindungi hak milik harta benda dan jiwa seseorang dengan aman.
c.       Mendorong manusia untuk mamiliki harta dengan cara sah dan halal
d.      Terwujudnya lingkungan yang aman , damai dan sejahtera.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
       Jadi, dapat kita simpulkan bahwa perbedaan antara mencuri, merampok, menyamun dan membajak yaitu :
Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi.
Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai.
            Merompak ialah mengambil hak orang lain / ditempat yg disimpan dengan cara kekerasan.
       B. Saran
1.  Menghindari tindakan menyamun, merampok dan merompak
2.   Memahami pengertian menyamun, merampok dan merompak dalam hukum islam
3.   Dapat melaksanakan hukum islam yang sebenarnya pada tindakan menyamun, merampok dan merompak.


DAFTAR PUSTAKA


Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz VI, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982.
KEMENTERIAN AGAMA RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Widya Cahaya, 2011.
Mas’ud, Ibnu dan Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i (Edisi Lengkap) Buku 2: Muamalat, Munakahat, Jinayat, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.
Quthb, Sayyid, Tafsir Fi Zhilail-Qur’an, Jakarta: Gema Insani, 2004.
Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta.

No comments:

Post a Comment

Post Popular

Makalah Maulid Nabi Muhammad SAW 1

MAULID NABI MUHAMMAD SAW Diajukan untuk memenuhi   s alah satu tugas m ata p elajaran Sejarah Kebudayaan Islam ...