MAKALAH TENTANG PENYAMUN, PERAMPOK
DAN PEROMPAK
Diajukan untuk memenuhi salahsatu
tugas mata pelajaran Fiqih
Guru Mapel : ……………………………….
Oleh :
1.
…………………..
2.
…………………..
3.
…………………..
4.
…………………..
5.
…………………..
DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 GARUT
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Alhamdulillahirobbil’alamin,
segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan
tugas makalah yang berjudul Penyamun,
Perampok dan Perompak .
Kami menyadari bahwa makalah ini belum maksimal dan masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharap masukan, kritikan dan saran para
pembaca untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya, semoga
amal baik semua pihak diterima oleh Allah dan mendapatkan balasan darinya
dengan pahala yang setimpal dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan
juga bagi pembaca sekalian.Amin.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Garut, .....................2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
………………………………………………..............................i
Daftar Isi
………………………………………………………...........................ii
Bab I. Pendahuluan
…………………………………………..............................1
Bab II. Pembahasan …………………………………………..............................2
Bab III. Penutup ……………………………………………….
...........................6
Daftar Pustaka ………………………………………………...............................7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemberian
hukum dalam rangka hak Allah swt, ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat dan
terpeliharanya ketenteraman atau ketertiban umum.Oleh karena itu hukuman itu
didasarkan atas hak Allah SWT, maka tidak dapat digugurkan, baik oleh individu
maupun oleh masyarakat.
Hadirnya Islam di
tengah-tengah kehidupan manusia merupakan rahmat.Rahmat berarti anugrah karunia
atau pemberian Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. Manusia diharapkan
mampu mengambil manfaat secara maksimal dengan kesadaran akan dirinya sendiri. Semua
aturan yang ada dalam Islam, baik yang
berupa perintah, larangan, maupun anjuran adalah untuk manusia itu sendri.
Manusia hendaknya menerima ketentuan-ketentuan hukum islam dengan hati yang
lapang kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Dalam hal ini di
antara aturan Islam yang hendak di bahas meliputi zina, qazf, minuman keras,
dan lain sebagainya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu pengertian menyamun, merampok dan
merompak?
2. Dasar
hukum menyamun, merampok dan merompak?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
pengertian menyamun, merampok dan merompak
2. Mengetahui dasar hukumnya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
menyamun, merampok dan merompak
Dalam istilah
syara’ merampok di sebut qhat’utthariq yang
artinya “memotong jalan” atau “menjegal” atau di sebut hirabah yang artinya “peperangan”. Adapun secara istilah adalah
mengambil harta orang lain dengan cara paksa, kekerasan, ancaman senjata,
penganiayaan bahkan kadang kala dengan membunuh pemilik barang.
Penyamun/
perampok/ perompak adalah orang yang mengambil harta orang muslim atau non
muslim (mu’ahad : non muslim yang terkait perjanjian dengan kaum muslimin)
tanpa alasan yang benar, dengan cara paksa, atau menggagahi pemiliknya di suatu
padang pasir atau tempat yang lain.
Maksud
merompak ialah mengambil hak orang lain / ditempat yg disimpan dengan cara
kekerasan.
Dua sebab islam melarang perbuatan merompak
Dua sebab islam melarang perbuatan merompak
- meyebabkan masyarakat hidup
tidak tenteram dan sering terganggu
- mencabuli hak orang lain
- menyebabkan pergaduhan
- masyarakat akan huru-hara dan
kucar kacir
Ketiga istilah yaitu menyamun, merampok, merompak esesinnya mempunyai arti sama
yakni mengambil barang orang lain secara terang-terangan ( si pemilik barang
tahu), membawa senjata (kayu, batu, pisau, senjata api yang dapat di gunkan
berkelahi). Bedanya hanya pada tempat dan suasana. Kalau nyamun di lakukan di
tempat yang sunyi, tidak ada banyak orang. Kalau merampok di lakukan di tempat
yang ramai. Misalnya di pasar, di rumah, mool, dan lain lain. Kalau merompak
sasarannya adalah kendaraan besar. Misalnya di kapal terbang, di kapal laut dan
sebagainya.
B. Dasar Hukum Nyamun,
Merampok dan Membajak
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ
يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ
يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي
الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Al-Maidah:33)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Al-Maidah:33)
Berdasarkan Qur'an Surat Al-Maidah ayat 33, had
penyamun, perampok dan perompak adalah
a. Apabila
mereka mengambil harta dan membunuh korbannya, hadnya dihukum mati, kemudian
disalib.
b. Apabila
mereka membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya, hadnya adalah
dihukum mati sebagaimana qishash.
c. Apabila
mereka mengambil harta, tetapi tidak membunuh korbannya, maka hadnya adalah
dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang (tangan kanan dengan kaki kiri
atau tangan kiri dengan kaki kanan)
d. Apabila
meeka tidak mengambil harta dan tidak membunuh misalnya, tertangkap sebelum
sempat berbuat sesuatu, atau memang sengaja hanya menakut-nakuti, maka hadnya
adalah dipenjarakan atau diasingkan.
C. Penyamun,
perampok dan pembajak yang bertaubat
Telah menjadi ijma’ ulama atas gugurnya had harabah jika perampok
penyamun/penyamun/pembajak tersebut bertaubat sebelum mereka tertangkap, sebab
jika taubatnya setelah tertangkap maka tidak dapat merubah sedikitpun ketentuan
sangsi hukum terhadapnya. Hukum-hukum yang menjadi hak Allah menjadi gugur,
yaitu potong tangan dan kaki sebab taubat. Akan tetapi yang berkaitan dengan
hak adami berupa jiwa, harta tidak bias gugur begitu saja.
Firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah [5]:34
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ
تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“kecuali orang-orang yang bertaubat
sebelum kamu dapat menguasai mereka, maka ketahuilah bahwa Allah maha
pengampun, maha penyayang” (Q.S Al-Maidah [5]:34)
Adapun had-had dan hukuman lain yang
merupakan hak hamba, tidak dapat gugur dengan taubat sebelum tertangkap, oleh
sebab itu terhadap penyamun/perampok/pembajak sesuai dengan berat ringanya
perbuatan mereka, antara lain:
a. Qishash, jika
ia/mereka membunuh atau melukai korbanya
b. Mengembalikan harta
yang diambilnya, jika harta itu masih ada.
c. Menangung
kewajiban pengambilan harta yang dirusak atau habis dipergunakanya.
Hukum-hukum tersebut adalah hukuman yang berupa hak
hamba, yaitu hak pihak yang menjadi korban. Oleh sebab itu mereka mempunyai hak
untuk memaafkan atau membebaskan tanggungan harta, seperti oada tindak
kejahatan selain menyamun. Jika ini dilakukan maka gugurlah hukuman tersebut
dari diri pelaku kejahatan menyamun yang taubat sebelum tertangkap.
D. Hikmah Dilarangnya Penyamun,
Perampok Dan Perompak
hikmah dari dilarangnya
perbuatan menyamun merampok dan merompak diantaranya adalah sebagai berikut :
a.
Orang akan menghindari dari tindakan kejahatan baik menyamun, merampok, dan
merompak.
b. Melindungi hak milik
harta benda dan jiwa seseorang dengan aman.
c. Mendorong
manusia untuk mamiliki harta dengan cara sah dan halal
d.
Terwujudnya lingkungan yang aman , damai dan sejahtera.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi, dapat kita simpulkan
bahwa perbedaan antara mencuri, merampok, menyamun dan membajak yaitu :
Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan
kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan
yang dilakukan di tempat-tempat sunyi.
Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan
kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan
yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai.
Merompak
ialah mengambil hak orang lain / ditempat yg disimpan dengan cara kekerasan.
B.
Saran
1. Menghindari tindakan menyamun, merampok dan
merompak
2. Memahami
pengertian menyamun, merampok dan merompak dalam hukum islam
3. Dapat
melaksanakan hukum islam yang sebenarnya pada tindakan menyamun, merampok dan
merompak.
DAFTAR PUSTAKA
Hamka,
Tafsir al-Azhar, Juz VI, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982.
KEMENTERIAN
AGAMA RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Widya Cahaya, 2011.
Mas’ud,
Ibnu dan Zainal Abidin, Fiqih Madzhab
Syafi’i (Edisi Lengkap) Buku 2: Muamalat, Munakahat, Jinayat, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.
Quthb,
Sayyid, Tafsir Fi Zhilail-Qur’an, Jakarta: Gema Insani, 2004.
Santoso,
Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam,
Jakarta.
No comments:
Post a Comment