MAKALAH TENTANG MENCURI
Diajukan untuk memenuhi salahsatu
tugas mata pelajaran Fiqih
Guru Mapel : ……………………………….
Oleh :
1.
……………………
2.
……………………
3.
……………………
4.
……………………
DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 GARUT
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
KATA
PENGANTAR
Assallamualikum Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah atas curahan rahmat dan karunia-Nya, sholawat dan salam semoga tetap
terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga. Amin
Adapun makalah Fiqih ini bertujuan untuk
memenuhi tagihan tugas pada semester awal.
Makalah kami ini berisi tentang
mencuri dalam hukum islam yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya.
Materi-materi yang dipaparkan di makalah ini merupakan materi yang telah
dibahas sebelumnya.
Sehingga, dengan makalah ini pembaca
diharapkan dapat lebih memahami Materi mencuri dalam pandangan islam.
Kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah
ini.
Semoga amal kebaikan diterima Allah
SWT dan mendapatkan imbalan dari Nya. Dalam penyusunan makalah ini penyusun
menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penyusun mengharap kritik dan
saran untuk perbaikan dimasa mendatang.
Garut, .....................2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
………………………………………………..............................i
Daftar Isi
………………………………………………………...........................ii
Bab I. Pendahuluan …………………………………………..............................1
Bab II. Pembahasan …………………………………………..............................3
Bab III. Penutup ………………………………………………...........................12
Daftar Pustaka ……………………………………………….............................14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada zaman akhir saat ini banyak
manusia yang telah melupakan kewajiban dan larangan dalam agama Islam
khususnya. Dikota besar ataupun di pedesaan sering kali terjadi tindakan
kriminalitas, umumnya mereka mencuri ataupun menyamun (merampok). Demi memenuhi
kebutuhan hidup sehingga mereka berani untuk melakukan tindakan haram tersebut.
Mencuri atau merampok dalam Islam
dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa
sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Dalam Islam mencuri, merampok dan
menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar
hukum mencuri, merampok dan menyamun secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran
untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan tersebut dalam
kajian Islam yang sesungguhnya.
Untuk dapat memahami pengertian
mencuri yang dalam artian sesungguhnya. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan
tentang tindakan mencuri, dalam kajian Islam. Hal tersebut berupa pengertian,
dasar hukum, hukuman, syarat dan hikmahnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Mencuri ?
2.
Apa dasar hukum Mencuri dalam islam ?
3.
Hikmah hukuman (uqubah) bagi Pencuri ?
C.
Tujuan
1. Menjelaskan pengertian dari Mencuri.
2. Menjelaskan dasar hukum Mencuri dalam islam.
3. Mengetahui Hikmah hukuman (uqubah) bagi Pencuri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Mencuri
Menurut bahasa, mencuri (sariqah)
adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi.
Adapun menurut istilah, mencuri adalah
mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa
ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq
berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang
orang lain secara sembunyi-sembunyi.
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak
untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya.
Kemudian ada juga pengertian umum mencuri
berarti mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan
itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan
barang yang dicuri itu disimpan ditempat yang wajar untuk menyimpan atau tidak.
Dari beberapa pendapat di atas, maka yang di maksud mencuri
adalah mengambil harta orang lain yang terjaga atau tidak dari tempat
penyimpanannya, dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta tersebut tidak syubhat.
Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan
bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ عَنْ
عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ
مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang
berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum
khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R
al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
B. Syarat dan Had Mencuri
Suatu perbuatan dapat dikatakan
sebagai mencuri apabila memenuhi syarat-syarat dibawah ini :
1.
Orang yang mencuri adalah mukalaf,
yaitu sudah baligh dan berakal.
2.
Pencurian itu dilakukan dengan cara
sembunyi-sembunyi.
3.
Orang yang mencuri sama sekali tidak
mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri.
4.
Barang yang dicuri adalah
benar-benar milik orang lain.
5.
Barang yang dicuri mencapai jumlah
nisab.
6.
Barang yang dicuri berada di tempat
penyimpanan atau di tempat yang layak.
Apabila suatu perbuatan tidak
memenuhi syarat diatas maka suatu perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan
sebagai mencuri, dan juga tidak dapat dijatuhi had mencuri. Had mencuri atau
hukuman didunia bagi pencuri adalah potong tangan.
Firman Allah SWT:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيم
Artinya:“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
(Al-Ma’idah 38)
َعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم : ( لَا تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ. وَلَفْظُ اَلْبُخَارِيِّ:
تُقْطَعُ اَلْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا وَفِي رِوَايَةٍ
لِأَحْمَدَ اِقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ, وَلَا تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى
مِنْ ذَلِكَ
Artinya: “Dari 'Aisyah bahwa
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri,
kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: "Tangan seorang
pencuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih."
Menurut riwayat Ahmad: "Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan
jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu."
اقْطَعُوا
فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
Artinya: “Potonglah karena (mencuri
sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu
yang kurang dari itu”. ( HR. Bukhori )
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ
فَصَاعِداً
Artinya: ”Tidaklah dipotong tangan
seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat
dinar atau lebih”. ( HR. Muslim )
Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham
atau setara dengan emas seberat 3,34 gram, dan satu dinar itu senilai dengan
duabelas dirham. Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, menjelaskan hadits
di atas bahwa yang di jadikan patokan hukuman potong tangan ini adalah emas,
kerana emas adalah barometer semua perhiasan yang ada dibumi. Beliau juga
mengutip pendapat Ibnu Hazm yaitu pencuri dikenai hukum potong tangan, baik
barang yang dicuri itu sedikit maupun banyak. Kecuali emas, tidak akan
dilakukan hukuman potong tangan jika emas yang diambil senilai kurang dari
seperempat dinar.
Firman Allah dan beberapa hadits diatas menjelaskan had
mencuri secara umum, yaitu potong tangan. Mengenai pelaksanaan secar rinci
dijelaskan lebih lanjut dengan sunnah Rasul SAW, sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda
mengenai pencuri: “Jika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya;
kemudian jika ia mencuri (yang kedua kali) potonglah salah satu kakinya;
kemudian jika ia mencuri (yang ketiga kali) potonglah tangannya (yang lain),
kemudian jika ia mencuri (keempat kali) potonglah kakinya (yang lain).”
Berdasarkan pengertian hadits diatas sebagian ulama
diantaranya Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti
tertib sebagai berikut:
a.
Had mencuri yang dilakukan pertama
kali ialah dipotong tangan kanannya.
b.
Jika ia melakukan kedua kali,
dipotong kaki kirinya.
c.
Jika ia melakukan ketiga kali,
dipotong tangan kirinya.
d.
Jika ia melakukan keempat kali,
dipotong kaki kanannya
e.
Jika ia melakukan kelima kali, dan
seterusnya hukumannya adalah dita’zir dan dipenjara sampai menunjukkan
tanda-tanda kalau ia bertaubat (jera).
C. Dampak
Negatif Perbuatan Mencuri
Terdapat hukum sebab akibat yang
selalu mengikuti suatu perbuatan yang dilakukan, tnpa terkecuali perbuatan
tercela mencuri. Dampak negatif perbuatan mencuri tidak hanya bagi pelaku
pencurian, tetapi juga bagi korban dan masyarakat. Dampak negatif mencuri
adalah sebagai berikut:
I.
Bagi pelaku
Mengalami kegelisahan batin, pelaku
pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya
terbongkar.
Mendapat hukuman, apabila
tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang
berlaku.
Mencemarkan nama baik pribadi dan
keluarga, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baik dirinya dan keluarga
akan tercemar di mata masyarakat.
Merusak keimanan, seseorang yang
mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan
mendapat azab yang pedih.
II.
Bagi korban dan masyarakat
Menimbulkan kerugian dan kekecewaan,
peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi
korbanya
Menimbulkan ketakutan, peristiwa
pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka
merasa harta bendanya terancam
Munculnya hukum rimba, perbuatan
pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus
berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang
lemah.
D. Upaya
Menghindari Diri Dari Perbuatan Mencuri
1.
Selalu mengingat Allah di mana saja
berada
Rasulullah s.a.w. bersabda :
عَنْ أَبِي ذَرّ جُنْدُبْ بْنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ
الرَّحْمَنِ مُعَاذ بْن جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ
السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ [رواه الترمذي وقال حديث حسن وفي بعض النسخ حسن صحيح] النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
Artinya
: Dari Abu Dzar, Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdurrahman, Mu’adz bin Jabal
radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau
bersabda : “Bertaqwalah kepada Allah di mana saja engkau berada dan susullah
sesuatu perbuatan dosa dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan
bergaullah sesama manusia dengan akhlaq yang baik”. (HR. Tirmidzi, ia telah
berkata : Hadits ini hasan, pada lafazh lain derajatnya hasan shahih)
2.
Menyadari bahwa hidup di dunia ini
hanyalah sementara, sedangkan hidup yang abadi adalah setelah kita melewati
yaumul hisab nanti di kemudian hari.
3.
Selalu berdzikir kepada Allah SWT.
4.
Selalu bertaubat dan beristighfar
kepada Allah.
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم ( كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ اَلْخَطَّائِينَ
اَلتَّوَّابُونَ ) أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَسَنَدُهُ
قَوِيٌّ
Artinya
: “Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: Setiap anak Adam itu mempunyai kesalahan dan sebaik-baik orang
yang mempunyai kesalahan ialah orang-orang yang banyak bertaubat. Riwayat
Tirmidzi dan Ibnu Majah. Sanadnya kuat.
5.
Bergaul dengan orang-orang yang
saleh, karena pergaulan yang tidak islami akan membawa malapetaka bagi diri
kita.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْمُؤْمِنُ مِرْآةُ اَلْمُؤْمِنِ )
أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
Artinya
: “Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa Sallam bersabda: "Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya yang
mukmin." Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.
6.
Selektif dalam memilih teman
sepergaulan.
7.
Menjauhkan diri dari tempat-tempat
yang di dalamnya terdapat maksiat.
8.
Selalu mendekatkan diri kepada Allah
SWT.
9.
Meneladani kehidupan para nabi dan
rasul serta orang-orang yang saleh.
10.
Mengingat bahwa Allah selalu
mengetahui apa yang kita lakukan di dunia ini, dari perbuatan baik sampai
perbuatan maksiat.
11.
Mengingat bahwa siksaan Allah
berlaku bagi siapa yang melakukan perbuatan maksiat.
12.
Selalu meyakini bahwa Allah akan
membantu kita dalam segala kesusahan dan penderitaan kita, pasti ada jalan yang
terbaik dari melakukan perbuatan maksiat.
13.
Selalu bertawakkal kepada Allah,
yaitu dengan bekerja keras dan berdoa, serta hasilnya kita serahkan kepada
Allah yang Maha Pemurah.
E. Hikmah
larangan mencuri
a.
Membuat orang yang mau mencuri
memikirkan beribu kali untuk melakukan perbuatan tercela dan merugikan diri
sendiri dan masyarakat, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan serta
memberatkan kehidupannya dimasa depan (yaitu potong tangan ataupun kaki).
b.
Seseorang yang pernah mencuri akan
jera untuk mengulanginya kembali. Khususnya bagi yang sudah terlanjur pernah
mencuri lalu dikenai hukuman had, ia tidak akan berani lagi mengulanginya.
c.
Terpeliharanya harta masyarakat dari
gangguan orang lain.
d.
Memutus rantai pencurian.
e.
Terciptanya kehidupan yang kondusif,
aman, tenteram, bahagia dan sejahtera dalam kehidupan keluarga maupun kehidupan
bermasyarakat.
f.
Mengurangi atau bahkan menghapus beban
siksaan diakhirat bagi pelaku pencurian. Sebab jika seseorang melakukan
pencurian tidak dikenai hukuman had (hukum Allah) didunia, maka nanti diakhirat
siksaannya jauh akan lebih berat dibandingkan siksaan had didunia.
g.
Hak milik sesorang benar-benar
dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan
tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara yang halal, maka haknya
dilindungi.
h.
Menghindari sifat malas yang
cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat memperoleh
sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini disamping tidak
terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap mals
tidak mau bekerja keras. Sifat malas ini bertentangan dengan ajaran Islam.
Pencuri menjadi jera dan terdorong
untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki dan karunia Allah merupakan
kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperoleh itu diatur oleh syariat
sehingga keamanan dan ketentraman batin setiap orang terpelihara. Pencurian
dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian diperintahkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mencuri adalah suatu tindakan mengambil harta yang terjaga
dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di
dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dalam perbuatan pencurian juga pasti juga memiliki dampak
negatif, baik itu bagi pelaku pencuri maupun korban pencurian tersebut. Dampak
bagi pelaku pencuri misalnya adalah mengalami kegelisahan dalam batin, akan
mendapat hukuman yang tegas dan yang sesuai dengan perbuatannya, mencemarkan
nama baik sendiri maupun keluarganya, dan sudah pasti akan makin merusak
ke-iman-an orang tersebut. Sedangkan dampak terhadap korban pencurian adalah
mengalami kerugian dan kekecewaan, mengalami ketakutan setelah mengalami
peristiwa tersebut, dan menimbulkan ke-tidaktenangan terhadap harta yang ia
miliki.
Bentuk hukuman yang pantas dalam Islam bagi pencuri adalah
potong tangan, sebagai mana firman Allah
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
(Al-Ma’idah 38)
Adapun syarat-syarat untuk melakukan hukuman potong tangan yaitu seorang pelaku
pencuri adalah adalah orang dewasa dan tidak gila, pencuri adalah bukan orang
tuanya ( Keluraga ) yang masih mukhrim, barang yang dicuri bukan barang
syubhat, barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram, barang yang dicuri
di tempat penyimpanan, dan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
Adapun hikmah diadakannya hukuman bagi tindakan pencurian
adalah untuk memutus rantai pencurian dan menyadarkan kepada pelaku pencuri
agar tidak lagi mencuri karena mengingat hukuman yang begitu berat jika mereka
melakukan perbuatan tersebut.
Daftar Pustaka
(Abdul malik kamal bin as-sayyidah.
2008. Shahih fiqih sunnnah jilid 5. Jakarta: At-tazkia
M. Quraish Shihab,2001. Tafsir Al
Misbah-Volume 3 ,Ciputat : Lentera Hati
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri.2000.
Ensiklopedi Muslim. Jakarta: Darul Fallah
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri. 2009.
Minhajul Muslim.Surakarta: Insan kamil
Ibrahim Dasuqi asy-Syahawi. 1961.
As-Sariqah. Kairo: Maktabah Dar al-Urubah)
Modul Fiqih kelas XI Semester Gasal
2012/2013.
Modul Aqidah Akhlak kelas XI
Semester Genap 2012/2013.
No comments:
Post a Comment