Kumpulan Makalah Terlengkap, Tutorial Dapodik, Tutorial PMP, Perangkat Pembelajaran Kurikulum KTSP 2006 Dan KTSP 2013 SD

Search

Thursday, January 10, 2019

Makalah Fiqih Tentang Mencuri


MAKALAH  TENTANG MENCURI
Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas mata pelajaran Fiqih
Guru Mapel : ……………………………….




 







Oleh :

1.      ……………………
2.      ……………………
3.      ……………………
4.      ……………………





DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 GARUT
TAHUN PELAJARAN 2017-2018



KATA PENGANTAR

Assallamualikum Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah atas curahan rahmat dan karunia-Nya, sholawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga. Amin
Adapun makalah Fiqih ini bertujuan untuk memenuhi tagihan tugas pada semester awal.
Makalah kami ini berisi tentang mencuri dalam hukum islam yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya. Materi-materi yang dipaparkan di makalah ini merupakan materi yang telah dibahas sebelumnya.
Sehingga, dengan makalah ini pembaca diharapkan dapat lebih memahami Materi mencuri dalam pandangan islam.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. 
Semoga amal kebaikan diterima Allah SWT dan mendapatkan imbalan dari Nya. Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penyusun mengharap kritik dan saran untuk perbaikan dimasa mendatang.
Garut, .....................2017
                                                                                     
  Penyusun 



DAFTAR ISI

Kata Pengantar ………………………………………………..............................i
Daftar Isi ………………………………………………………...........................ii
Bab I. Pendahuluan  …………………………………………..............................1
Bab II. Pembahasan  …………………………………………..............................3
Bab III. Penutup ………………………………………………...........................12
Daftar Pustaka  ……………………………………………….............................14




BAB I
PENDAHULUAN
 A.        Latar Belakang
Pada zaman akhir saat ini banyak manusia yang telah melupakan kewajiban dan larangan dalam agama Islam khususnya. Dikota besar ataupun di pedesaan sering kali terjadi tindakan kriminalitas, umumnya mereka mencuri ataupun menyamun (merampok). Demi memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka berani untuk melakukan tindakan haram tersebut.
Mencuri atau merampok dalam Islam dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Dalam Islam mencuri, merampok dan menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar hukum mencuri, merampok dan menyamun secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan tersebut dalam kajian Islam yang sesungguhnya.
Untuk dapat memahami pengertian mencuri yang dalam artian sesungguhnya. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan tentang tindakan mencuri, dalam kajian Islam. Hal tersebut berupa pengertian, dasar hukum, hukuman, syarat dan hikmahnya.

B.       Rumusan Masalah
1.        Apa pengertian dari Mencuri ?
2.        Apa dasar hukum Mencuri dalam islam ?
3.        Hikmah hukuman (uqubah) bagi Pencuri ?


C.      Tujuan
1.        Menjelaskan pengertian dari Mencuri.
2.        Menjelaskan dasar hukum Mencuri dalam islam.
3.        Mengetahui Hikmah hukuman (uqubah) bagi Pencuri.


BAB II
PEMBAHASAN

      A. Pengertian Mencuri
Menurut bahasa, mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi.
Adapun menurut istilah, mencuri adalah mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi.
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya.
Kemudian ada juga pengertian umum mencuri berarti mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan barang yang dicuri itu disimpan ditempat yang wajar untuk menyimpan atau tidak.
Dari beberapa pendapat di atas, maka yang di maksud mencuri adalah mengambil harta orang lain yang terjaga atau tidak dari tempat penyimpanannya, dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta tersebut tidak syubhat.
Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
 “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)

      B.  Syarat dan Had Mencuri
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai mencuri apabila memenuhi syarat-syarat dibawah ini :
1.      Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal.
2.      Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.
3.      Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri.
4.      Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain.
5.      Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab.
6.      Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
Apabila suatu perbuatan tidak memenuhi syarat diatas maka suatu perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai mencuri, dan juga tidak dapat dijatuhi had mencuri. Had mencuri atau hukuman didunia bagi pencuri adalah potong tangan.
Firman Allah SWT:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم
Artinya:“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Al-Ma’idah 38)
َعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ( لَا تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ. وَلَفْظُ اَلْبُخَارِيِّ: تُقْطَعُ اَلْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا وَفِي رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ اِقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ, وَلَا تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
Artinya: “Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: "Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih." Menurut riwayat Ahmad: "Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu."
اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
Artinya: “Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”. ( HR. Bukhori )
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
Artinya: ”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”. ( HR. Muslim )
Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham atau setara dengan emas seberat 3,34 gram, dan satu dinar itu senilai dengan duabelas dirham. Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, menjelaskan hadits di atas bahwa yang di jadikan patokan hukuman potong tangan ini adalah emas, kerana emas adalah barometer semua perhiasan yang ada dibumi. Beliau juga mengutip pendapat Ibnu Hazm yaitu pencuri dikenai hukum potong tangan, baik barang yang dicuri itu sedikit maupun banyak. Kecuali emas, tidak akan dilakukan hukuman potong tangan jika emas yang diambil senilai kurang dari seperempat dinar.
Firman Allah dan beberapa hadits diatas menjelaskan had mencuri secara umum, yaitu potong tangan. Mengenai pelaksanaan secar rinci dijelaskan lebih lanjut dengan sunnah Rasul SAW, sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda mengenai pencuri: “Jika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya; kemudian jika ia mencuri (yang kedua kali) potonglah salah satu kakinya; kemudian jika ia mencuri (yang ketiga kali) potonglah tangannya (yang lain), kemudian jika ia mencuri (keempat kali) potonglah kakinya (yang lain).”
Berdasarkan pengertian hadits diatas sebagian ulama diantaranya Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti tertib sebagai berikut:
a.       Had mencuri yang dilakukan pertama kali ialah dipotong tangan kanannya.
b.      Jika ia melakukan kedua kali, dipotong kaki kirinya.
c.       Jika ia melakukan ketiga kali, dipotong tangan kirinya.
d.      Jika ia melakukan keempat kali, dipotong kaki kanannya
e.       Jika ia melakukan kelima kali, dan seterusnya hukumannya adalah dita’zir dan dipenjara sampai menunjukkan tanda-tanda kalau ia bertaubat (jera).

      C. Dampak Negatif Perbuatan Mencuri
Terdapat hukum sebab akibat yang selalu mengikuti suatu perbuatan yang dilakukan, tnpa terkecuali perbuatan tercela mencuri. Dampak negatif perbuatan mencuri tidak hanya bagi pelaku pencurian, tetapi juga bagi korban dan masyarakat. Dampak negatif mencuri adalah sebagai berikut:
                     I.            Bagi pelaku
Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar.
Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Mencemarkan nama baik pribadi dan keluarga, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baik dirinya dan keluarga akan tercemar di mata masyarakat.
Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
                  II.            Bagi korban dan masyarakat
Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
 D.  Upaya Menghindari Diri Dari Perbuatan Mencuri
1.      Selalu mengingat Allah di mana saja berada
Rasulullah s.a.w. bersabda :
عَنْ أَبِي ذَرّ جُنْدُبْ بْنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذ بْن جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ [رواه الترمذي وقال حديث حسن وفي بعض النسخ حسن صحيح] النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
Artinya : Dari Abu Dzar, Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdurrahman, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda : “Bertaqwalah kepada Allah di mana saja engkau berada dan susullah sesuatu perbuatan dosa dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlaq yang baik”. (HR. Tirmidzi, ia telah berkata : Hadits ini hasan, pada lafazh lain derajatnya hasan shahih)
2.      Menyadari bahwa hidup di dunia ini hanyalah sementara, sedangkan hidup yang abadi adalah setelah kita melewati yaumul hisab nanti di kemudian hari.
3.      Selalu berdzikir kepada Allah SWT.
4.      Selalu bertaubat dan beristighfar kepada Allah.
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ اَلْخَطَّائِينَ اَلتَّوَّابُونَ )  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَسَنَدُهُ قَوِيٌّ
Artinya : “Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Setiap anak Adam itu mempunyai kesalahan dan sebaik-baik orang yang mempunyai kesalahan ialah orang-orang yang banyak bertaubat. Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah. Sanadnya kuat.
5.      Bergaul dengan orang-orang yang saleh, karena pergaulan yang tidak islami akan membawa malapetaka bagi diri kita.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْمُؤْمِنُ مِرْآةُ اَلْمُؤْمِنِ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
Artinya : “Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya yang mukmin." Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.
6.      Selektif dalam memilih teman sepergaulan.
7.      Menjauhkan diri dari tempat-tempat yang di dalamnya terdapat maksiat.
8.      Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
9.      Meneladani kehidupan para nabi dan rasul serta orang-orang yang saleh.
10.  Mengingat bahwa Allah selalu mengetahui apa yang kita lakukan di dunia ini, dari perbuatan baik sampai perbuatan maksiat.
11.  Mengingat bahwa siksaan Allah berlaku bagi siapa yang melakukan perbuatan maksiat.
12.  Selalu meyakini bahwa Allah akan membantu kita dalam segala kesusahan dan penderitaan kita, pasti ada jalan yang terbaik dari melakukan perbuatan maksiat.
13.  Selalu bertawakkal kepada Allah, yaitu dengan bekerja keras dan berdoa, serta hasilnya kita serahkan kepada Allah yang Maha Pemurah.

            E. Hikmah larangan mencuri
a.       Membuat orang yang mau mencuri memikirkan beribu kali untuk melakukan perbuatan tercela dan merugikan diri sendiri dan masyarakat, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan serta memberatkan kehidupannya dimasa depan (yaitu potong tangan ataupun kaki).
b.      Seseorang yang pernah mencuri akan jera untuk mengulanginya kembali. Khususnya bagi yang sudah terlanjur pernah mencuri lalu dikenai hukuman had, ia tidak akan berani lagi mengulanginya.
c.       Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.
d.      Memutus rantai pencurian.
e.       Terciptanya kehidupan yang kondusif, aman, tenteram, bahagia dan sejahtera dalam kehidupan keluarga maupun kehidupan bermasyarakat.
f.       Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan diakhirat bagi pelaku pencurian. Sebab jika seseorang melakukan pencurian tidak dikenai hukuman had (hukum Allah) didunia, maka nanti diakhirat siksaannya jauh akan lebih berat dibandingkan siksaan had didunia.
g.      Hak milik sesorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara yang halal, maka haknya dilindungi.
h.      Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap mals tidak mau bekerja keras. Sifat malas ini bertentangan dengan ajaran Islam.
Pencuri menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki dan karunia Allah merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperoleh itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman batin setiap orang terpelihara. Pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian diperintahkan.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Mencuri adalah suatu tindakan mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dalam perbuatan pencurian juga pasti juga memiliki dampak negatif, baik itu bagi pelaku pencuri maupun korban pencurian tersebut. Dampak bagi pelaku pencuri misalnya adalah mengalami kegelisahan dalam batin, akan mendapat hukuman yang tegas dan yang sesuai dengan perbuatannya, mencemarkan nama baik sendiri maupun keluarganya, dan sudah pasti akan makin merusak ke-iman-an orang tersebut. Sedangkan dampak terhadap korban pencurian adalah mengalami kerugian dan kekecewaan, mengalami ketakutan setelah mengalami peristiwa tersebut, dan menimbulkan ke-tidaktenangan terhadap harta yang ia miliki.
Bentuk hukuman yang pantas dalam Islam bagi pencuri adalah potong tangan, sebagai mana firman Allah
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
 “ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Al-Ma’idah 38)
          Adapun syarat-syarat untuk melakukan hukuman potong tangan yaitu seorang pelaku pencuri adalah adalah orang dewasa dan tidak gila, pencuri adalah bukan orang tuanya ( Keluraga ) yang masih mukhrim, barang yang dicuri bukan barang syubhat, barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram, barang yang dicuri di tempat penyimpanan, dan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
Adapun hikmah diadakannya hukuman bagi tindakan pencurian adalah untuk memutus rantai pencurian dan menyadarkan kepada pelaku pencuri agar tidak lagi mencuri karena mengingat hukuman yang begitu berat jika mereka melakukan perbuatan tersebut.


Daftar Pustaka
(Abdul malik kamal bin as-sayyidah. 2008. Shahih fiqih sunnnah jilid 5. Jakarta: At-tazkia
M. Quraish Shihab,2001. Tafsir Al Misbah-Volume 3 ,Ciputat : Lentera Hati
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri.2000. Ensiklopedi Muslim. Jakarta: Darul Fallah
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri. 2009. Minhajul Muslim.Surakarta: Insan kamil
Ibrahim Dasuqi asy-Syahawi. 1961. As-Sariqah. Kairo: Maktabah Dar al-Urubah)
Modul Fiqih kelas XI Semester Gasal 2012/2013.
Modul Aqidah Akhlak kelas XI Semester Genap 2012/2013.



No comments:

Post a Comment

Post Popular

Makalah Maulid Nabi Muhammad SAW 1

MAULID NABI MUHAMMAD SAW Diajukan untuk memenuhi   s alah satu tugas m ata p elajaran Sejarah Kebudayaan Islam ...