Kumpulan Makalah Terlengkap, Tutorial Dapodik, Tutorial PMP, Perangkat Pembelajaran Kurikulum KTSP 2006 Dan KTSP 2013 SD

Search

Thursday, December 27, 2018

MAKALAH TENTANG ZINA


MAKALAH  TENTANG ZINA
Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas mata pelajaran Fiqih
Guru Mapel : ……………………………….




 





Oleh :

1.      Karmila
2.      Andi Sopandi
3.      Dewi Ratna P.S
4.      Gingin Alamsyah
5.      Indra Irawan







DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 GARUT
TAHUN PELAJARAN 2017-2018



KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya dan senantiasa meridhai amal ibadah kita. Sholawat serta salam semoga selamanya tetap tercurah limpahkan kepada baginda alam yakni Nabi besar Muhammad SAW.
            Melalui karya tulis ilmiyah ini saya ucapkan terimakasih kepada dosen kami yang telah memberikan pencerahan dalam merangkai kata demi kata untuk menjadi sebuah kalimat dalam sebuah karya ilmiah ini yang tentunya masih jauh dalam kesempurnaan, besar harapan dengan melalui karya tulis ilmiah ini mencakup pembahasan-pembahsan mengenai  ZINA dan kami bisa belajar menulis dari literatur yang kami fahami, selain mencoba memahami literatur yang kami terima juga menjadi bahan ajar yang sangat bermanfaat bagi kami semua.
            Besar harapan dengan belajarnya menulis karya ilmiah ini kami mendapat kesempatan berlatih supaya menjadi lebih sesuai dengan literatur yang sebenarnya. Akhinya, hanya Allah-lah yang dapat memberikan balasan yang setimpal terhadap amal baik kita Semoga amal ibadah dan kerja kita senantiasa mendapatkan maghfirah dan ampunannya. Amiin...
 Garut,    September 2017

                                   Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar ………………………………………………..............................i
Daftar Isi ………………………………………………………...........................ii
Bab I. Pendahuluan  …………………………………………..............................1
Bab II. Pembahasan  …………………………………………..............................3
Bab III. Penutup ………………………………………………. ..........................6
Daftar Pustaka  ………………………………………………..............................7



BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Hudud bentuk jama’ dari kata “had” artinya pembatas antara dua hal. Sedangkan hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh syara’ sebagai sangsi hokum terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hudud ialah zina, qadzar, minum-minuman keras, mencuri, merampok, dan bughah (pemberontak).
Zina dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberi hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk,  lagi pula mengundang kejahatan, dan dosa. Hubungan bebas (free sex) dan segala bentuk hubungan kelamin lainnya di luar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masayarakat, disamping sebagai perbuatan  yang sangat nista. Allah Swt. Berfirman dalam Surah al-Isra’ Ayat 32.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”. QS. Al-Isra’ Ayat 32
            Zina yang mewajibkan hukuman ialah memasukkan kemaluan laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang diingini lagi haram karena zat perbuatan itu. Terkecuali yang tidak diingini misalnya mayat atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan istri sewaktu haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun perbuatan itu haram, begitu juga mencampuri binatang.
2.      Rumusan Masalah
1. Pengertian Zina dan Hukum Zina
2. Hukum Zina dan Macam Zina
3. Hikmah Dilarangnya Perzinaan
3.      Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.Siswa/Siswi dapat Mengetahui Pengertian Zina
2.Siswa/Siswi dapat Mengetahui Macam-macam Zina
3.Siswa/Siswi dapat Mengetahui Macam Hukuman bagi Pezina


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Zina
             Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan sahwat. Berzina sebagai perbuatan keji yang dilarang dalam agama Islam. Perbuatan Zina akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan zina berakibatkan merendahkan martabat pelaku di hadapan manusiaa dan di hadapan Allah. Allah melarang manusia untuk mendekatkan zina, mengingat perbuatan ini akan dapat menimbulkan madarat yang besar dalam kehidupan pribadi dan social. Untuk memberikan gambaran tentang prilaku zina, berikut akan diuraikan pengertian, bentuk-bentuk, akibat negativ, dan upaya menghindari zina.
B. Hukum  Zina Dan Macam  Zina
            Pelaku zinadi dikalasifikasikan ked lam dua macam, yaitu pezina mulisan dan gairu muhsan.
A.    Pezina muhsan (pernah menikah)
Pezina muhsan adalah orang yang sudah balig, berakal merdeka, sudah pernah berjampur dengan jalan yang sah.
B.     Pezina Gairu muhsan (Belum menikah)
Pezina gairu muhsan adalah gadis atau jejaka.
Ada tiga macam had terhadap perbuatan zina : 
A.    Bagi pezina yang belum nikah (gairu muhsan) dikenai hukuman cambuk seratus kali. 
B.     Bagi pezina laki-laki yang belum menikah dikenai pula hukuman pengasingan.
C.     Bagi pezina yang pernah menikah (muhsan) dikenai humkuman rajam atau dilempari dengan batu sampai mati.
      C. Dasar Penetapan Hukum Zina
Adapun yang dipergunakan untuk menetapkan secara yakin menurut syara’ bahwa seorang itu telah berzina, ada dua macam yaitu.
A.    Empat  orang saksi laki-laki yang semuanya adil. Dan keempat memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu. Pelaku, dan cara melakukannya. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, maka belum dapat ditetapakan secara syar’I bahwa yang bersangkutan tidak berbuat zina.
B.     Pengakuan pelaku, seperti dilakukan pada masa Nabi sebagaimana.
D.  Akibat Negatif Berzina
            Akibat negative yang paling fatal sebagai semua orang yang berzina adalah akan terjangkit penyakit acquired immunodeficiency syndrome (AIDS). Penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, dan social. Secara fisik biologis, seseorang yang terinfeksi virus HIV(human immune virus) akan kehilangan sisitem kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara perlahan.
 Penderita HIV pada umumnya dijauhi oleh masyarakat, kehadirannya dipandang merugikan dan membahayakan kesehatan orang banyak. Prof. Dr. J. Mann dariuniversitas Harvard, Amerika Serikat dalam komferensi AIDS mengingatkan bahwa kita semua tahu bahwa 90% penularan HIV terjadi melalui bentuk kontak seksual di luar nikah atau perzinaan, semisal pelcuran, dan pergaulan bebas (free sex). Ia mengatakan bahwa penyaki AIDS benar-benar akan mengancam kelestarian hidup dan peradaban manusia di muka bumi.
E. Hikmah Dilarangnya Zina
Mengapa zina diancam dengan hukuman berat? Hal itu disebabkan karna perbuatan zina termasuk perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh umat islam dan pelaku di hikum rajam (dilempar batu sampai meninggal).
Adanya perbuatan muhsan seharusnya dapat lebih menjaga dari untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Apalagi, jika masih dalam ikatan perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya.


BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
A.    Zina adalah segala persetubuhan diluar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah atau tidak dapat disahkan dengan kedua belah pihak atau tidak suka misal pihak yang seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
B.     Perempuan dan laki-laki yang tidak muhsan, misalnya perempuan yang tidak atau belum  bersuami dan laki-laki yang belum beristri dilakukan hukuman sebagi berikut dalam ayat, yaitu dipukul cambuk , atau dengan rotan 100 kali, dihadapan khalayak ramai kaum muslim dan orang atau laki dan perempuan terbentang. Orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya berbenteng oleh pandangan masyarakat, sehingga pandangan umum sudah menggangap dia tidak patut berbuat demikian. Yaitu kedua baligh, berakal, lagi merdeka dan laki-lakinya beristri dan perempuannya ada bersuami dihubungkan keberatan dari suaminya atau istrinya yang sah. Hukumannya ialah rajam, yaitu diikat dan dibawa ketengah kumpulan orang ramai, lalu dilempari batu sampai mati.
2.      Saran
Penulis sepenuhnya menyadari kekurangan dari makalah kami, dengan penuh kerendahan hati, penulis menanti saran/kritik yang bersifat membangun guna memperbaiki makalh kami selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA

http://www.icrawl.org/4319731991-pengertian-dan-hukum-zina
http://www.harian-aceh.com/fokus/1824-maraknya-zina-di-negeri-syariat.html
Prof.Dr.M.Mutawalli Asy-Sya’rawi. 2000. Dosa Dosa Besar . gema insane press. Jakarta.











No comments:

Post a Comment

Post Popular

Makalah Maulid Nabi Muhammad SAW 1

MAULID NABI MUHAMMAD SAW Diajukan untuk memenuhi   s alah satu tugas m ata p elajaran Sejarah Kebudayaan Islam ...