MAKALAH TENTANG ZINA
Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas mata pelajaran Fiqih
Guru Mapel
: ……………………………….
Oleh :
1.
Karmila
2.
Andi Sopandi
3.
Dewi Ratna P.S
4.
Gingin Alamsyah
5.
Indra Irawan
DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 GARUT
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya dan senantiasa
meridhai amal ibadah kita. Sholawat serta salam semoga selamanya tetap tercurah
limpahkan kepada baginda alam yakni Nabi besar Muhammad SAW.
Melalui karya tulis ilmiyah ini saya ucapkan terimakasih kepada dosen kami yang
telah memberikan pencerahan dalam merangkai kata demi kata untuk menjadi sebuah
kalimat dalam sebuah karya ilmiah ini yang tentunya masih jauh dalam
kesempurnaan, besar harapan dengan melalui karya tulis ilmiah ini mencakup
pembahasan-pembahsan mengenai ZINA dan kami bisa belajar menulis dari literatur yang kami fahami, selain
mencoba memahami literatur yang kami terima juga menjadi bahan ajar yang sangat
bermanfaat bagi kami semua.
Besar harapan dengan belajarnya menulis karya ilmiah ini kami mendapat
kesempatan berlatih supaya menjadi lebih sesuai dengan literatur yang
sebenarnya. Akhinya, hanya Allah-lah yang dapat memberikan balasan yang
setimpal terhadap amal baik kita Semoga amal ibadah dan kerja kita senantiasa
mendapatkan maghfirah dan ampunannya. Amiin...
Garut, September
2017
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
………………………………………………..............................i
Daftar Isi
………………………………………………………...........................ii
Bab I. Pendahuluan …………………………………………..............................1
Bab II. Pembahasan
…………………………………………..............................3
Bab III. Penutup ……………………………………………….
..........................6
Daftar Pustaka ………………………………………………..............................7
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hudud bentuk jama’ dari kata “had” artinya pembatas antara
dua hal. Sedangkan hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang ditetapkan oleh
syara’ sebagai sangsi hokum terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan.
Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hudud ialah zina, qadzar, minum-minuman
keras, mencuri, merampok, dan bughah (pemberontak).
Zina dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan melanggar hukum
yang tentu saja dan sudah seharusnya diberi hukuman maksimal, mengingat akibat
yang ditimbulkannya sangatlah buruk,
lagi pula mengundang kejahatan, dan dosa. Hubungan bebas (free sex) dan
segala bentuk hubungan kelamin lainnya di luar ketentuan agama adalah perbuatan
yang membahayakan dan mengancam keutuhan masayarakat, disamping sebagai
perbuatan yang sangat nista. Allah Swt.
Berfirman dalam Surah al-Isra’ Ayat 32.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء
سَبِيلاً
yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu
(zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”. QS. Al-Isra’ Ayat 32
Zina yang mewajibkan hukuman ialah
memasukkan kemaluan laki-laki sampai tekuknya ke dalam kemaluan perempuan yang
diingini lagi haram karena zat perbuatan itu. Terkecuali yang tidak diingini
misalnya mayat atau tidak haram karena zat perbuatan, misalnya bercampur dengan
istri sewaktu haid. Perbuatan itu tidak mewajibkan hukuman zina meskipun
perbuatan itu haram, begitu juga mencampuri binatang.
2. Rumusan Masalah
1. Pengertian Zina dan Hukum Zina
2. Hukum Zina dan Macam Zina
3. Hikmah Dilarangnya Perzinaan
3. Tujuan dan Manfaat
Penulisan
1.Siswa/Siswi
dapat Mengetahui Pengertian Zina
2.Siswa/Siswi
dapat Mengetahui Macam-macam Zina
3.Siswa/Siswi
dapat Mengetahui Macam Hukuman bagi Pezina
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zina
Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki
ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat
perbuatannya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan sahwat.
Berzina sebagai perbuatan keji yang dilarang dalam agama Islam. Perbuatan Zina
akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan zina
berakibatkan merendahkan martabat pelaku di hadapan manusiaa dan di hadapan
Allah. Allah melarang manusia untuk mendekatkan zina, mengingat perbuatan ini
akan dapat menimbulkan madarat yang besar dalam kehidupan pribadi dan social.
Untuk memberikan gambaran tentang prilaku zina, berikut akan diuraikan
pengertian, bentuk-bentuk, akibat negativ, dan upaya menghindari zina.
B. Hukum Zina Dan Macam Zina
Pelaku
zinadi dikalasifikasikan ked lam dua macam, yaitu pezina mulisan dan gairu
muhsan.
A. Pezina muhsan (pernah menikah)
Pezina muhsan adalah orang yang sudah balig, berakal
merdeka, sudah pernah berjampur dengan jalan yang sah.
B. Pezina Gairu muhsan (Belum
menikah)
Pezina gairu muhsan adalah gadis atau jejaka.
Ada tiga macam had terhadap perbuatan zina :
A. Bagi pezina yang belum nikah (gairu
muhsan) dikenai hukuman cambuk seratus kali.
B. Bagi pezina laki-laki yang belum
menikah dikenai pula hukuman pengasingan.
C. Bagi pezina yang pernah menikah
(muhsan) dikenai humkuman rajam atau dilempari dengan batu sampai mati.
C. Dasar Penetapan Hukum Zina
Adapun yang dipergunakan untuk menetapkan secara yakin
menurut syara’ bahwa seorang itu telah berzina, ada dua macam yaitu.
A. Empat
orang saksi laki-laki yang semuanya adil. Dan keempat memberikan
kesaksian yang sama tentang tempat, waktu. Pelaku, dan cara melakukannya. Jika
syarat-syarat tidak terpenuhi, maka belum dapat ditetapakan secara syar’I bahwa
yang bersangkutan tidak berbuat zina.
B. Pengakuan pelaku, seperti
dilakukan pada masa Nabi sebagaimana.
D. Akibat Negatif Berzina
Akibat
negative yang paling fatal sebagai semua orang yang berzina adalah akan
terjangkit penyakit acquired
immunodeficiency syndrome (AIDS). Penyakit
kelamin yang menyengsarakan fisik, mental, dan social. Secara fisik biologis,
seseorang yang terinfeksi virus HIV(human
immune virus) akan kehilangan sisitem kekebalan tubuh untuk melawan
penyakit secara perlahan.
Penderita HIV pada
umumnya dijauhi oleh masyarakat, kehadirannya dipandang merugikan dan
membahayakan kesehatan orang banyak. Prof. Dr. J. Mann dariuniversitas Harvard,
Amerika Serikat dalam komferensi AIDS mengingatkan bahwa kita semua tahu bahwa
90% penularan HIV terjadi melalui bentuk kontak seksual di luar nikah atau
perzinaan, semisal pelcuran, dan pergaulan bebas (free sex). Ia mengatakan bahwa penyaki AIDS benar-benar akan
mengancam kelestarian hidup dan peradaban manusia di muka bumi.
E. Hikmah
Dilarangnya Zina
Mengapa zina diancam dengan hukuman berat? Hal itu
disebabkan karna perbuatan zina termasuk perbuatan tercela yang tidak pantas
dilakukan oleh umat islam dan pelaku di hikum rajam (dilempar batu sampai
meninggal).
Adanya perbuatan muhsan seharusnya dapat lebih menjaga dari
untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Apalagi, jika masih dalam ikatan
perkawinan yang berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
A. Zina adalah
segala persetubuhan diluar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak
disahkan dengan nikah atau tidak dapat disahkan dengan kedua belah pihak atau
tidak suka misal pihak yang seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
B. Perempuan
dan laki-laki yang tidak muhsan, misalnya perempuan yang tidak atau belum bersuami dan laki-laki yang belum beristri
dilakukan hukuman sebagi berikut dalam ayat, yaitu dipukul cambuk , atau dengan
rotan 100 kali, dihadapan khalayak ramai kaum muslim dan orang atau laki dan
perempuan terbentang. Orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya
berbenteng oleh pandangan masyarakat, sehingga pandangan umum sudah menggangap
dia tidak patut berbuat demikian. Yaitu kedua baligh, berakal, lagi merdeka dan
laki-lakinya beristri dan perempuannya ada bersuami dihubungkan keberatan dari
suaminya atau istrinya yang sah. Hukumannya ialah rajam, yaitu diikat dan
dibawa ketengah kumpulan orang ramai, lalu dilempari batu sampai mati.
2. Saran
Penulis
sepenuhnya menyadari kekurangan dari makalah kami, dengan penuh kerendahan
hati, penulis menanti saran/kritik yang bersifat membangun guna memperbaiki
makalh kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.icrawl.org/4319731991-pengertian-dan-hukum-zina
http://www.harian-aceh.com/fokus/1824-maraknya-zina-di-negeri-syariat.html
Prof.Dr.M.Mutawalli Asy-Sya’rawi.
2000. Dosa Dosa Besar . gema insane press. Jakarta.
No comments:
Post a Comment