MAKALAH TENTANG MENCURI
Diajukan untuk memenuhi salahsatu
tugas mata pelajaran Fiqih
Guru Mapel : ……………………………….
Oleh :
1.
……………………
2.
……………………
3.
……………………
4.
……………………
DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 GARUT
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
KATA
PENGANTAR
Assallamualikum Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah atas curahan rahmat dan karunia-Nya, sholawat dan salam semoga tetap
terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga. Amin
Adapun makalah Fiqih ini bertujuan untuk
memenuhi tagihan tugas pada semester awal.
Makalah kami ini berisi tentang
mencuri dalam hukum islam yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya.
Materi-materi yang dipaparkan di makalah ini merupakan materi yang telah
dibahas sebelumnya.
Sehingga, dengan makalah ini pembaca
diharapkan dapat lebih memahami Materi mencuri dalam pandangan islam.
Kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah
ini.
Semoga amal kebaikan diterima Allah
SWT dan mendapatkan imbalan dari Nya. Dalam penyusunan makalah ini penyusun
menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penyusun mengharap kritik dan
saran untuk perbaikan dimasa mendatang.
Garut, .....................2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
………………………………………………..............................i
Daftar Isi
………………………………………………………...........................ii
Bab I. Pendahuluan …………………………………………..............................1
Bab II. Pembahasan …………………………………………..............................2
Bab III. Penutup ……………………………………………….
...........................7
Daftar Pustaka ………………………………………………...............................8
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mencuri ataupun merampok dalam islam
dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa
sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Dalam islam mencuri dan menyamun
adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar hukum
mencuri dan menyamun secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran untuk dapat
memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan tersebut dalam kajian islam
yang sesunguhnya.
Untuk dapat memahami pengertian
mencuri dan menyamun yang dalam artian sesunguhnya. Maka dalam makalah ini akan
dijelaskan tentang tindakan mencuri dan menyamun dalam kajian islam. Hal
tersebut berupa pengertian,Dasar hokum,hukuman,syarat dan hikmah nya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
dari Mencuri ?
2.
Apa dasar
hukum Mencuri dalam islam ?
C. Tujuan
1.
Menjelaskan
pengertian dari Mencuri.
2.
Menjelaskan
dasar hukum Mencuri dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak
untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah
haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman
seseorang. “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina.
Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar.
Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari
dari Abu Hurairah : 2295)
Menurut A. Djazuli dalam bukunya Fiqh Jinayah, pencurian
mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada
pencuri.
mempunyai makna perpindahan harta yang dicuri dari pemilik kepada
pencuri.
Menurut Mahmud Syaltut (kata Rahmat Hakim), ”Pencurian adalah
mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”.
mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut”.
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid
Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri
adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-bunyi.
B. Syarat dan
Ketentuan
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila
memenuhi syarat sebagai berikut :
> Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan
berakal
> Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
> Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki
terhadap barang yang dicuri
> Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
> Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
> Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di
tempat yang layak.
C. Dampak Mencuri
Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bagi Pelakunya
> Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan
selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
> Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan
mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
> Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti
mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
> Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah
rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang
pedih.
2. Bagi Korban & Masyarakat
> Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian
akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
> Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa
takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
> Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
> Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
D. Hukuman Bagi Pencuri
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib
dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat
Syarat hukum potong tangan
1. Pencuri tersebut; sudah baligh, berakal, san melakukan
pencurian degan kehendaknya bukan paksaan
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan
barang itu bukan milik si pencuri
E. Dasar Hukum
1. firman Allah dalam Al maidah ayat 33:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar,
2. QS. Al Maidah ayat
34 :kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat
menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
3.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارَِقةُ َفاْق َ طعُوا َأيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا َ كسَبَا
نَكَا ً لا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. al-Maidah: 38).
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. al-Maidah: 38).
4.
عن عائشة عن النبى
صلى الله عليه وسلم قال: تقطع يد السارق فى ربع دينار (رواه المسلم)
Artinya: “Diriwayatkan oleh Aisyah: Nabi SAW telah bersabda: Dipotong
seorang pencuri karena dia mencuri (sebanyak) seperempat Dinar”
(HR. Muslim).
Artinya: “Diriwayatkan oleh Aisyah: Nabi SAW telah bersabda: Dipotong
seorang pencuri karena dia mencuri (sebanyak) seperempat Dinar”
(HR. Muslim).
5. عن ابن عمر قال:
قطع النبى صلى الله عليه وسلم فى مجن ثمنه ثلاثة دراهم
Artinya: “Diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar, katanya: Nabi SAW telah memotong
tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai
tiga Dirham”
Artinya: “Diriwayatkan oleh Ibn ‘Umar, katanya: Nabi SAW telah memotong
tangan seorang pencuri karena mencuri sebuah perisai yang bernilai
tiga Dirham”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pencuri adalah orang mengambil benda dan/atau barang milik
orang lain secara diam-diam untuk di miliki. Pengertian dimaksud, ada beberapa
prilaku manusia yang serupa tetapi tida sama dengan pencuri. Hal ini, tidak ada
salahnya bila dikemumukakan, yaitu :
1.
menipu. Menipu adalah mengambil hak
orang lain menderita kerugian;
2.
korupsi. Korupsi adalah mengambil
hak orang lain, baik per oranga atau masyarakat, dengan menggunakan kewenangan
atas jabatan dan/atau kekuasaanya, sehingga merugikan orang lain;
3.
menyuap. Menyuap, yaitu seseorang
memberikan sesuatu baik dalam bentuk barang atau uang maupun lainnya kepada
orang lain agar memberi memperoleh keuntungan baik material atau moril
Sanksi potong tangan atas hukuman
bagi pencuri bertujuan antara lain sebagai berikut:
1. Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti,
2. Membuat para pencuri timbul rasa jera,
3. Menumbuhkan kesadaran bagi setiap orang agar menghargai dan
mnghormati hasil jerih payah orang lain.
4. Menumbuhkan semangat produktivitas melalui persaingan sehat.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zaenudin. Hukum
Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2007
Hanafi, Ahmad. Asas-Asas
Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1990
Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar
dan Asas hukum Pidana Islam, Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika. 2005
No comments:
Post a Comment