MAKALAH MINUMAN KERAS
/ KHAMR
Diajukan untuk memenuhi salahsatu tugas mata pelajaran Fiqih
Guru Mapel
: ……………………………….
Oleh :
1.
……………………
2.
……………………
3.
……………………
4.
……………………
DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI 4 GARUT
TAHUN PELAJARAN 2017-2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan banyak nikmat
dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah
ini. Kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada Guru Mapel Fiqih. dan
semua pihak yang turut membantu proses penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam penulisan makalah ini
masih begitu banyak kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan baik dari
isinya maupun struktur penulisannya, oleh karena itu kami sangat mengharap
kritik dan saran positif untuk perbaikan dikemudian hari.
Demikian semoga makalah ini memberikan manfaat
umumnya pada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Aamiin.
Cisewu,
………..2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
………………………………………………..............................ii
Daftar Isi ………………………………………………………...........................iii
Bab I. Pendahuluan
…………………………………………..............................1
Bab II. Pembahasan
…………………………………………..............................3
Bab III. Penutup ……………………………………………….
.........................16
Daftar Pustaka ……………………………………………….............................17
BAB I
PENDAHULUAN
Budaya
minum minuman keras memang sudah ada sejak dulu, tidak hanya di Bali, di
Indonesia, bahkan di seluruh belahan dunia mengenal apa yang disebut dengan
minuman keras. Di belahan Eropa terdapat berbagai jenis minuman keras yang
memiliki berbagai nama tergantung dari bahan, kegunaan serta kadar alkohol dari
minuman itu sendiri, seperti anggur, wiski, tequila, bourbon dan lain-lain. Di
daerah Amerika Latin dimana sebagian besar penduduknya merupakan campuran antara
keturunan Indian-Spanyol-Portugis, juga terdapat minuman keras berupa
jägermeister, dan chianti. Begitu pula dengan di Jepang terdapan minuman keras
yang khas yaitu sake.
Semakin
lama hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan nilai terhadap minuman keras
di masyarakat, minuman keras yang secara hukum maupun agama dianggap hal yang
tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dan wajar untuk dilakukan.
Akibat kebiasaan minum tersebut maka timbulah dampak-dampak terutama yang
bersifat negatif dalam hal sosial, ekonomi dan terutama adalah kesehatan
masyarakat di daerah tersebut. Dampak yang ditimbulkan misalnya mulai dari
meningkatnya kasus kriminal terutama perkelahian remaja, sehingga meresahkan
warga masyarakat sekitar, timbulnya kesenjangan antara kaum peminum tua dan
peminum remaja atau antara peminum daerah satu dengan yang lain, dan kemiskinan
yang semakin bertambah. Kebiasaan minum tersebut juga tentunya berdampak
terhadap kesehatan masyarakat di daerah tersebut, bahkan jika diperhatikan bentuk
fisik dari para peminum mulai berubah, perut mereka menjadi buncit dengan
kantung mata hitam pertanda sering minum miniman keras dan kurang tidur.
Allah mengutus nabi Muhammad SAW untuk membawa wahyu
dari-Nya agar disampaikan kepada seluruh manusia sebagai petunjuk kehidupan
manusia. Kehidupan yang ditunjukkan oleh Allah melalui wahyu tersebut adalah
kehidupan yang mulia, dan untuk menjaga kemuliaan manusia setelah diciptakan
dalam keadaan sebaik-baiknya. Orang yang enggan mengikuti petunjuk hidup Allah ini
akan terjerumus ke dalam kehinaan yang sehina-hinanya, “Telah Kami ciptakan
manusia dalam sebaik-baik bentuk, kemudian kami kembalikan kepada tempat yang
serendah-rendahnya” (Q.S. At-Thin : 5-6).
Salah satu faktor yang menjadikan manusia lebih mulia
dibandingkan dengan makhluk lainnya adalah karena ia mendapat karunia akal.
Sebab itu untuk memelihara kemuliaan manusia ini, Allah sangat memperhatikan
kesehatan akal. Sebagai bukti perhatian itu, khamar (minuman keras) yang
menyebabkan kerusakan akal atau menyebabkan fungsi akal terganggu dan
diharamkan oleh Allah
Dari paparan latar belakang di atas penulis menarik
beberapa poin-pois masalah untuk dijadikan pembahasan dalam makalah ini, yaitu
:
1. Apa
pengertian dari minuman keras ?
2. Bagaimana
unsur/ciri-ciri minuman keras ?
3. Bagaimana
bentuk minuman keras ?
4. Bagaimana
hukum minuman keras ?
5. Bagaimana
had meminum minuman keras
6. Bagaimana
cara pengendalian minuman keras dan hikmahnya ?
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah agar
mengetahui apa itu minuman keras, bagaimana ciri-ciri dan bentuknya dari
minuman keras itu sendiri, bagaimana hukum minuman keras, dan bagaimana cara
pengendaliannya dan apa hikmahnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr.
Khamr terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah
menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara
bahasa juga disebut khamr.
Pada
mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi
karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan
apas aja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka
hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum.
Menurut sebagian ulama’ menyatakan bahwa yang disebut
khamr adalah minuman yang terbuat dari bahan anggur, kurma, gandum, dan sya’ir
yang sudah keras, mendidih dan berbuih.
Menurut kebanyakan ulama’ yang dimaksud khamr adalah
segala jenis minuman yang memabukkan dan menjadikan peminumnya hilang
kesadarannya. Pendapat ini didasarkan pada hadits nabi SAW :
Artinya: “Semua yang memabukkan itu hukumnya haram”(HR
Muslim).
Dalam hadist
lain Rasulullah bersabda:
Artinya : “Apapun
yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”(HR nasa’I dan abu
dawud)
Minuman Keras adalah minuman yang memabukan dan dapat
membahayakan kaum remaja dan harus dijauhi oleh remaja-remaja karena itu akan
merusak masa depannya. Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab
dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa
arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari
100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir
semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap
minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan
kebiasaan mabuk minuman beralkohol. Dalam banyak kasus, keduanya (khamer dan
alkohol) identik.
Dari pengertian khamr dan esensinya seperti yang
dikemukakan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa makanan maupun minuman
terolah atau tidak, selama mengganggu akal pikiran maka ia adalah khamr dan
haram hukumnya.
Minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai
golongan terutama etanol (CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat
peminumnya menjadi mabuk atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah
tertentu. Secara kimia alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung
gugus – OH. Alkohol diperoleh dari proses peragian zat yang mengandung senyawa
karbohidrat seperti gula, madu, gandum, sari buah atau umbi-umbian. Jenis serta
golongan dari alkohol yang akan dihasilkan tergantung pada bahan serta proses
peragian. Dari peragian tersebut akan didapat alkohol sampai berkadar 15% tapi
melalui proses destilasi memungkinkan didapatnya alkohol dengan kadar yang
lebih tinggi bahkan sampai 100%. Ada 3 golongan minuman berakohol yaitu:
-
Golongan A;
kadar etanol 1%-5% misalnya dan tuak dan bir
-
Golongan B;
kadar etanol 5%-20% misalnya arak dan anggur
-
Golongan C;
kadar etanol 20%-45% misalnya whiskey dan vodca.
Di Bali sendiri minuman keras dibuat dari bahan aren.
Aren ini kemudian difermentasikan dengan cara tradisional maka didapatlah tuak, jika tuak ini diolah maka akan
diperoleh minuman dengan kadar alkohol sampai 15% yang kemudian dinamakan arak.
Arak dengan kadar alkohol yang lebih tinggi sering disebut dengan nama arak
api, disebut demikian kerena jika arak ini disulut dengan api maka akan langsung
terbakar.
Minuman keras sering di produksi atau di pasarkan
dalam bentuk minuman kaleng dan berbagai bentuk/jenis botol. Namun karena
kandungan alkoholnya, penjualan miras diatur dengan sangat ketat, dan ada batas
usia minimal bagi pembeli miras. Di Indonesia, kebanyakan toko tidak menjual
minuman beralkohol bagi orang yang berusia di bawah 21 tahun.
Minuman beralkohol biasanya dipisah menjadi tiga
jenis: Bir, wine, dan spirit.
Bir adalah minuman paling terkenal ketiga di dunia (di
belakang teh dan air putih), dan hampir semua orang, mulai dari tukang sayur
sampai Homer Simpson, kenal dengan minuman yang satu ini. Bir terbuat dari
biji-bijian gandum barley yang direndam di dalam air dan dikeringkan, dibumbui dengan
tanaman hop yang menambah rasa pahit khas bir, lalu diproses dan
difermentasikan dengan ditabur ragi, untuk kemudian dibiarkan selama beberapa
hari atau beberapa minggu sampai proses fermentasi, di mana ragi mengubah
kandungan gula di dalam campuran itu menjadi alkohol dan karbon dioksida.
Setelah itu, bir dimasukkan lagi ke dalam tangki tertutup dan dibiarkan ‘menua’
selama beberapa minggu atau beberapa bulan. Setelah kemudian difilter dan
dipasteurisasi, akhirnya jadilah bir. Dalam hasil akhirnya, kandungan alkohol
di dalam bir adalah 2-6 persen, walau beberapa jenis bir mengandung sekitar 14
persen alkohol.
Bir sendiri adalah salah satu minuman tertua di dunia.
Di mana ada bahan sejenis gandum, maka di situ ada sejenis bir, walaupun pada
awalnya bir hanya difermentasikan selama satu atau dua hari saja. Gandum
digunakan sebagai bahan baku bir di Mesopotamia kuno, nasi dipakai di Asia,
sementara Mesir menggunakan barley sebagai bahan baku dari bir versi mereka.
Secara keseluruhan, membuat minuman keras bukan urusan
main-main. Dan pembuatan wine adalah satu contoh yang sangat bagus. Ada
beberapa jenis wine, seperti anggur merah, anggur putih, dan sparkling wine.
Wine dibuat dari anggur yang diproses, kemudian difermentasikan. Jenis anggur yang
dipilih untuk difermentasikan, detail-detail kecil dalam pemrosesan seperti
seberapa besar tekanan yang diberi ke anggur untuk memisahkan antara kulit
dengan airnya, sampai faktor seperti iklim dan jenis tanah tempat anggur
ditumbuhkan pun diperhitungkan untuk membuat satu botol wine. Tanpa bermaksud
meremehkan minuman-minuman beralkohol lain, penulis secara pribadi heran
bercampur kagum dengan dedikasi dan perhitungan yang ada dalam membuat segelas
wine.
Sesekali, coba Google ‘Enology’. Yap, tidak salah
lagi. Enology adalah sebuah bidang ilmiah tersendiri yang khusus mempelajari
cara membuat wine yang enak. Para penggila wine ini rupanya sangat serius
dengan minumannya. Tapi bukannya tidak beralasan. Wine sudah bukan barang baru
dalam peradaban manusia, dan bukti-bukti arkeologis berusia lebih dari 8,000
tahun yang ditemukan di Georgia menunjukkan ditemukannya beberapa tempat
pembuatan wine. Kandungan alkohol ethanol di dalam wine terbilang ampuh
menumpas bakteri-bakteri dan mikroorganisme sumber penyakit, dan karena itu,
dulu wine lebih aman diminum daripada air maupun susu. Di masa-masa sebelum
adanya rumah sakit, asuransi kesehatan, dan kontroversi soal menteri Kesehatan,
tidak berlebihan kalau wine sempat dianggap sebagai hadiah dari Dewa-Dewa.
Spirits adalah istilah yang diberikan untuk
minuman-minuman keras yang dibuat dari proses penyulingan. Hasil fermentasi
tertentu disuling, dan proses penyulingan ini mengkonsentrasikan kandungan
alkoholnya serta menghilangkan rasa-rasa yang dianggap tidak enak. Hasilnya
adalah minuman beralkohol dengan kandungan alkohol yang terbilang tinggi,
sekitar 40-50 persen alkohol. Contoh minuman yang bisa disebut sebagai spirits
adalah whiskey dan vodka.
Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan
bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan
mempunyai dampak negative cukup berat sekali. Misalnya dengan hilangnya
kesadran orang akan berbuat semaunya ynag cenderung melanggar norma agama,
social masyarakat, sera merusak sel syaraf otak dan jantng peminumnya yang
berakibat membahayakan diri sendiri.
Larangan
minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi
orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman
jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya,
kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir
dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh
sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.
Begitulah,
akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang
pertama kali turun tentang khamr adalah :
يَسْئَلُوْنَكَ
عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَا اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّ مَنَافِعُ
لِلنَّاسِ، وَ اِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا، وَ يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا
يُنْفِقُوْنَ، قُلِ اْلعَفْوَ، كَذلِكَ يُـبَـيّنُ اللهُ لَكُمُ اْلايتِ
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ. البقرة:219
Mereka bertanya kepadamu tentang
khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih
dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu
berfikir. [QS.
Al-Baqarah : 219]
Di
dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat
tersebut sebagai berikut : Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya
orang-orang minum khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan
mereka sejak dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami
dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi
hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka
masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang
Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah,
karena sedang mabuk setelah minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih
keras dari sebelumnya, yaitu :
ياَيُّهَا
الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلوةَ وَ اَنْتُمْ سُكرى حَتّى
تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ. النساء:43
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa' : 43]
Kemudian
orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila
sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari
ayat yang terdahulu :
ياَيُّهَا
الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ
اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ
اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ
ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. المائدة:90-91
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara
kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu). [QS.
Al-Maidah : 90-91]
Setelah
turun ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami berhenti
(dari minum khamr dan berjudi)”. [HR. Ahmad]
Dari
ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan
khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had.
Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah
Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi
peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya
Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti.
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: اِنَّ اْلخَمْرَ
حُرِّمَتْ وَ اْلخَمْرُ يَوْمَئِذٍ اْلبُسْرُ وَ التَّمْرُ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Anas, ia berkata, “Sesungguhnya
khamr itu (telah) diharamkan, dan pada saat itu khamr (dibuat dari) kurma segar
dan kurma kering”.
[HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Dari Ibnu
‘Umar, bahwa ‘Umar RA berkata (berkhutbah) di mimbar Nabi SAW, “Amma ba’du,
hai manusia, sesungguhnya telah turun ketetapan haramnya khamr, dan khamr itu
(terdiri) dari lima macam, yaitu dari anggur, kurma kering, madu gandum, sya’ir
(gandum Belanda), dan khamr itu suatu minuman yang menutupi akal”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
زاد احمد و ابو داود: وَ اَنَا
اَنْهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ.
Imam Ahmad dan Abu Dawud menambah :
Rasulullah SAW bersabda, “Dan aku melarang segala minuman yang memabukkan”.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص
قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. الجماعة الا البخارى و
ابن ماجه
Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi SAW
pernah bersabda, “Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap
(minuman) yang memabukkan itu haram”. [HR. Jama'ah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah]
و فى لفظ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ
كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ. مسلم و الدارقطنى
Dan dalam
lafadh yang lain (dikatakan), “Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr,
dan setiap khamr itu haram”.
[HR. Muslim dan Daruquthni]
Dari
‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang bit’i, yaitu
minuman keras yang terbuat dari madu, dan penduduk Yaman biasa meminumnya. Lalu
Nabi SAW menjawab, “Setiap minuman yang memabukkan, maka minuman itu haram”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
Dari Abu Musa RA, ia berkata : Saya
berkata, “Ya Rasulullah, berilah kami fatwa tentang dua minuman yang biasa kami
membuatnya di Yaman, yaitu bit’i, minuman dari madu yang dilarutkan (dibiarkan)
sehingga menjadi keras dan mizr, minuman dari gandum dan sya’ir yang dilarutkan
sehingga menjadi keras. Abu Musa berkata : Lalu Rasulullah SAW memberi jawaban
singkat yang mencakup, pada akhir-akhir jawabannya. Beliau bersabda, “Setiap
minuman yang memabukkan itu haram”. [HR Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ
ص قَالَ: كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. ابو داود
Dari Ibnu ‘Abbas RA, dari Nabi SAW,
beliau bersabda, “Setiap minuman yang menutupi (akal) itu khamr, dan setiap
minuman yang memabukkan itu haram”. [HR. Abu Dawud]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ
ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و
الدارقطنى و صححه
Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW,
beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun
juga haram”.
[HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya].
Dan Abu
Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi meriwayatkan seperti itu dari Jabir.
عَنْ سَعْدِ بْنِ اَبِى وَقَّاصٍ
اَنَّ النَّبِيَّ ص نَهَى عَنْ قَلِيْلِ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ. النسائى و
الدارقطنى
Dari Sa’ad bin Abu Waqqash, bahwa
Nabi SAW melarang meminum meskipun sedikit dari minuman yang (dalam kadar)
banyaknya memabukkan”.
[HR. Nasai dan Daruquthni]
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya,
dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata, “Ya
Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami
meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, “Minumlah, tetapi
setiap minuman yang memabukkan itu haram”. Kemudian mereka berkata, “Ya
Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air”. Nabi SAW menjawab,
“Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan”. [HR. Daruquthni]
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata :
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman
yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram”. [HR. Ahmad, Abu Dawud dan
Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan"]
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ
قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَتَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ اُمَّتِى
اْلخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا اِيَّاهُ. احمد
Dari ‘Ubadah bin Shamit, ia berkata
: Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang
menghalalkan khamr dengan menggunakan nama lain”. [HR. Ahmad]
Dari Ibnu Muhairiz dari salah
seorang shahabat Nabi SAW beliau bersabda, “(Akan) ada sekelompok manusia
dari ummatku yang minum khamr, dan mereka menamakannya dengan nama lain”. [HR. Nasai]
عَنْ اَبِى مَالِكٍ اْلاَشْعَرِيِّ
اَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ ص يَقُوْلُ: لَيَشْرَبَنَّ اُنَاسٌ مِنْ اُمَّتِى
اْلخَمْرَ وَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا. احمد و ابو داود
Dari Abu Malik Al-Asy’ariy, bahwa ia
mendengar Nabi SAW bersabda, “Sungguh akan ada sekelompok manusia dari ummatku
yang minum khamr, dan mereka menamakannya dengan nama lain”. [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
4.
Khamr
yang telah diharamkan oleh Allah tidak boleh dijual ataupun dihadiahkan.
Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata :
Rasulullah SAW pernah mempunyai seorang kawan dari Tsaqif dan Daus, lalu ia
menemui beliau pada hari penaklukan kota Makkah dengan membawa satu angkatan
atau seguci khamr untuk dihadiahkan kepada beliau, lalu Nabi SAW bersabda, “Ya
Fulan, apakah engkau tidak tahu bahwa Allah telah mengharamkannya ?”. Lalu
orang tersebut memandang pelayannya sambil berkata, “Pergi dan juallah khamr
itu”. Lalu Rasulullah SAW pun bersabda, “Sesungguhnya minuman yang telah
diharamkan meminumnya, juga diharamkan menjualnya”. Lalu Rasulullah SAW
menyuruh (agar ia membuang)nya, lalu khamr itu pun dibuang dibathha’. [HR. Ahmad, Muslim dan Nasai]
Dari Abu Hurairah RA, bahwa pernah
ada seorang laki-laki menghadiahkan kepada Rasulullah SAW seguci khamr, ia
menghadiahkannya kepada beliau pada tahun diharamkannya khamr, lalu Nabi SAW
bersabda, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan”. Lalu orang itu bertanya, “Apa
tidak boleh aku menjualnya ?”. Jawab Nabi SAW, “Sesungguhnya minuman yang
diharamkan meminumnya, juga diharamkan menjualnya”. Orang itu bertanya (lagi),
“Apakah tidak boleh aku pergunakan untuk mengungguli kedermawanan orang Yahudi
?”. Nabi SAW menjawab, “Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan, maka haram (pula)
untuk dipergunakan mengungguli kedermawanan orang Yahudi”. Orang itu bertanya
(lagi), “Lalu harus aku gunakan untuk apa ?”. Nabi SAW bersabda, “Tuangkan saja
di Bathha’ “.
[HR. Al-Humaidi di dalam musnadnya - dalam Nailul Authar juz 8, hal 191]
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ
اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ
حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ
ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ. الترمذى و ابن ماجه فى
نيل الاوطار 5: 174
Dari Anas ia berkata, “Rasulullah
SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan : 1. yang memerasnya, 2. pemiliknya
(produsennya), 3. yang meminumnya, 4. yang membawanya (pengedar), 5. yang minta
diantarinya, 6. yang menuangkannya, 7. yang menjualnya, 8. yang makan harganya,
9. yang membelinya, 10. yang minta dibelikannya”. [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah -
dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: لُعِنَتِ
اْلخَمْرَةُ عَلَى عَشْرَةِ وُجُوْهٍ: لُعِنَتِ اْلخَمْرَةُ بِعَيْنِهَا وَ
شَارِبِهَا وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعِهَا وَ مُبْتَاعِهَا وَ عَاصِرِهَا وَ
مُعْتَصِرِهَا وَ حَامِلِهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةِ اِلَيْهِ وَ آكِلِ ثَمَنِهَا.
احمد و ابن ماجه فى نيل الاوطار 5:
174
Dari Ibnu ‘Umar ia berkata, “Telah
dilaknat khamr atas sepuluh hal : 1. khamr itu sendiri, 2. peminumnya, 3. yang
menuangkannya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. yang memerasnya, 7. pemilik
(produsennya), 8. yang membawanya, 9. yang minta diantarinya, 10. yang memakan
harganya”. [HR.
Ahmad dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص
سُئِلَ عَنِ اْلخَمْرِ يُتَّخَذُ خَلاًّ فَقَالَ: لاَ. احمد و مسلم و ابو داود و
الترمذى و صححه
Dari Anas, bahwa Nabi SAW ditanya
tentang khamr yang dijadikan cuka, lalu beliau menjawab, “Tidak boleh”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan
Tirmidzi, dan ia menshahihkannya]
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ اَبَا طُلْحَةَ
سَأَلَ النَّبِيَّ عَنْ اَيْتَامٍ وَرِثُوْا خَمْرًا، قَالَ: اَهْرِقْهَا. قَالَ:
اَفَلاَ نَجْعَلُهَا خَلاًّ؟ قَالَ: لاَ. احمد و ابو داود
Dari Anas, bahwa Abu Thalhah
bertanya kepada Nabi SAW tentang beberapa anak yatim yang mewarisi khamr,
beliau SAW menjawab, “Tuangkanlah !”. (Abu Thalhah) bertanya, “Apakah tidak
boleh kami jadikan cuka ?”. Jawab beliau, “Tidak”. [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ يَتِيْمًا كَانَ
فِى حِجْرِ اَبِى طَلْحَةَ فَاشْتَرَى لَهُ خَمْرًا. فَلَمَّا حُرِّمَتْ سُئِلَ
النَّبِيُّ ص: اَتُتَّخَذُ خَلاً؟ قَالَ: لاَ. احمد و الدارقطنى
Dari Anas bahwa seorang anak yatim
berada (dalam asuhan) Abu Thalhah, lalu ia (Abu Thalhah) membelikan khamr
untuknya. Ketika khamr telah diharamkan, Nabi SAW ditanya, “Bolehkah khamr itu
dijadikan cuka ?”. Nabi SAW menjawab, “Tidak”. [HR. Ahmad, dan Daruquthni]
6.
Boleh
minum perasan kurma atau anggur selama tidak menjadi khamr (belum rusak).
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: كُنَّا
نَنْبُذُ لِرَسُوْلِ اللهِ ص فِى سَقَاءٍ فَنَأْخُذُ قَبْضَةً مِنْ تَمْرٍ وَ
قَبْضَةً مِنْ زَبِيْبٍ فَنَطْرَحُهُمَا، ثُمَّ نَصُبُّ عَلَيْهِ اْلمَاءَ
فَنَنْبُذُهُ غُدْوَةَ فَيَشْرَبُهُ عَشِيَّةً وَ نَنْبُذُهُ عَشِيَّةً
فَيَشْرَبُهُ غُدْوَةً. ابن ماجه
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Kami
pernah membuatkan minuman Rasulullah SAW dalam suatu wadah, kami mengambil
segenggam kurma dan segenggam anggur lalu kami tuangkan air. Kami membuatnya
pada pagi hari kemudian diminum pada sore hari dan (jika) kami membuatnya pada
sore hari lalu diminum pada pagi hari. [HR. Ibnu Majah]
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: كُنَّا
نَنْبُذُ لِرَسُوْلِ اللهِ ص سَقَاءٍ يُوْكَى اَعْلاَهُ وَ لَهُ عَزْلاَءُ
نَنْبُذُهُ غُذْوَةً فَيَشْرَبُهُ عَشِيًّا وَ نَنْبُذُهُ عَشِيًّا فَيَشْرَبُهُ
غُذْوَةً. احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Kami
(biasa) membuat minuman untuk Rasulullah SAW di wadah (minuman) yang tertutup
(bagian) atasnya dan mempunyai pelepas (untuk membuka). Kami membuatnya di pagi
hari lalu beliau (Nabi SAW) meminumnya di sore hari dan (jika) kami membuat di
sore hari maka (Nabi SAW) meminumnya di pagi hari”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan
Tirmidzi]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ ص يُنْبَذُ لَهُ اَوَّلَ اللَّيْلِ فَيَشْرَبُهُ اِذَا اَصْبَحَ
يَوْمَهُ ذلِكَ وَ اللَّيْلَةَ الَّتِى تَجِيْءُ وَ اْلغَدَ وَ اللَّيْلَةَ
اْلاُخْرَى وَ اْلغَدَ اِلَى اْلعَصْرِ، فَاِذَا بَقِيَ شَيْءٌ سَقَاهُ
اْلخَدَّامَ اَوْ اَمَرَ بِهِ فَصَبَّ. احمد و مسلم
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata,
“Adalah Rasulullah SAW dibuatkan minuman pada malam (hari yang) pertama, lalu
beliau meminumnya ketika pagi harinya, dan malam berikutnya dan pagi harinya
(hari kedua), dan malam berikutnya lagi serta pagi harinya sampai waktu ‘ashar
(hari ketiga). Lalu apabila masih ada sisanya diberikan kepada pelayan atau
beliau menyuruh (membuangnya), lalu dibuang”. [HR. Ahmad dan Muslim]
Dari hadist di atas dapat kita ambil penjelasan bahwa
sungguh sangat merugilah orang-orang yang dalam kesehariannya selalu
mengkonsumsi minuman keras atau khamar.karena mereka termasuk pelaku dosa besar
dan di laknat oleh Allah SWT.
Adapun hukum orang yang menganggap minuman khamr halal
adalah kafir berdasarkan kesepakatan umat Islam. Menurut Umar .a dan Ali r.a
apabila seorang non muslim menjual khamr, maka tempat dan hasil
penjualannya harus dirusak dan resikonya ditanggung sendiri oleh pemiliknya.
Apabila khamr berubah dengan sendirninya
menjadi cuka maka hukumnya adalah halal menurut ijma’ sahabat. Akan tetapi
apabila berubah kembali rasa, warna, baunya seperti khmar kembali maka hukumya
menjadi haram.
Bagi orang
yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had
atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali seperti
dalam sabda nabi SAW:
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص
اُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فَجُلِدَ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ
اَرْبَعِيْنَ، قَالَ: وَ فَعَلَهُ اَبُوْ بَكْرٍ. فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ
اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ عَوْفٍ: اَخَفُّ اْلحُدُوْدِ
ثَمَانِيْنَ فَاَمَرَ بِهِ عُمَرُ. احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى و صححه
Dari Anas RA, sesungguhnya Nabi SAW
pernah dihadapkan kepada beliau seorang laki-laki yang telah minum khamr. Lalu
orang tersebut dipukul dengan dua pelepah kurma (pemukul) sebanyak 40 kali.
Anas berkata, “Cara seperti itu dilakukan juga oleh Abu Bakar”. Tetapi (di
zaman ‘Umar) setelah ‘Umar minta pendapat para shahabat yang lain, maka ‘Abdur
Rahman bin ‘Auf berkata, “Hukuman yang paling ringan ialah 80 kali. Lalu ‘Umar
pun menyuruh supaya didera 80 kali”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi
menshahihkannya]
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص
جَلَدَ فِى اْلخَمْرِ بِاْلجَرِيْدِ وَ النِّعَالِ: وَ جَلَدَ اَبُوْ بَكْرٍ
اَرْبَعِيْنَ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW
pernah memukul (orang) karena minum khamr dengan pelepah kurma dan sandal. Dan
Abu Bakar mendera 40 kali.
[HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ اْلحَارِثِ قَالَ:
جِيْءَ بِالنُّعْمَانِ اَوِ ابْنِ النُّعْمَانِ شَارِبًا، فَاَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ
ص مَنْ كَانَ فِى اْلبَيْتِ اَنْ يَضْرِبُوْهُ، فَكُنْتُ فِيْمَنْ ضَرَبَهُ،
فَضَرَبْنَاهُ بِالنِّعَالِ وَ اْلجَرِيْدِ. احمد و البخارى
Dari ‘Uqbah bin Al-Harits, ia
berkata, “Nu’man atau anaknya Nu’man pernah dihadapkan (kepada Nabi SAW) karena
minum khamr, lalu Rasulullah SAW menyuruh orang-orang yang di rumah itu supaya
memukulnya, maka aku (‘Uqbah) termasuk salah seorang yang memukulnya. Kami
pukul dia dengan sandal dan pelepah kurma”. [HR. Ahmad dan Bukhari]
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ قَالَ:
كُنَّا نُؤْتَى بِالشَّارِبِ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص وَ فِى إِمْرَةِ اَبِى
بَكْرٍ وَ صَدْرًا مِنْ إِمْرَةِ عُمَرَ فَنَقُوْمُ اِلَيْهِ نَضْرِبُهُ
بِاَيْدِيْنَا وَ نِعَالِنَا وَ اَرْدِيَتِنَا، حَتَّى كَانَ صَدْرًا مِنْ
إِمْرَةِ عُمَرَ فَجَلَدَ فِيْهَا اَرْبَعِيْنَ، حَتَّى اِذَا عَتَوْا فِيْهَا وَ
فَسَقُوْا جَلَدَ ثَمَانِيْنَ. احمد و البخارى
Dari Saib bin Yazid, ia berkata,
“Pernah dihadapan seorang peminum khamr kepada kami di zaman Rasulullah SAW,
juga di zaman pemerintahan Abu Bakar dan di permulaan pemerintahan ‘Umar, lalu
kami berdiri menghampiri dia (peminum khamr itu), maka kami pukul dia dengan
tangan-tangan kami, dengan sandal-sandal kami dan dengan selendang-selendang
kami sehingga pada permulaan pemerintahan ‘Umar RA, ia memukul peminum khamr
itu sebanyak 40 kali, sehingga apabila mereka melampaui batas dalam minum khamr
itu dan durhaka (mengulangi lagi), ia dera sebanyak 80 kali”. [HR. Ahmad dan Bukhari]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: اُتِيَ
النَّبِيُّ ص بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ فَقَالَ: اِضْرِبُوْهُ، فَقَالَ اَبُوْ
هُرَيْرَةَ: فَمِنَّا الضَّارِبُ بِيَدِهِ، وَ الضَّارِبُ بِنَعْلِهِ، وَ
الضَّارِبُ بِثَوْبِهِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ بَعْضُ اْلقَوْمِ: اَخْزَاكَ
اللهُ، قَالَ: لاَ تَقُوْلُوْا هكَذَا، لاَ تُعِيْبُوْا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ.
احمد و البخارى و ابو داود
Dari Abu Hurairah, ia berkata :
Pernah dihadapkan seorang laki-laki yang telah minum khamr kepada Nabi SAW,
maka Nabi SAW bersabda, “Pukullah dia”. Abu Hurairah berkata, “Maka diantara
kami ada yang memukulnya dengan tangannya, ada yang memukulnya dengan sandal
dan ada pula yang memukul dengan pakaiannya”. Kemudian setelah selesai sebagian
kaum itu ada yang berkata, “Semoga Allah menjadikan engkau hina (hai peminum
khamr)”. Maka sabda Nabi SAW, “Jangan kalian berkata begitu, jangan kalian
minta bantuan syaithan untuk menghukum dia”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Abu Dawud]
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ قَالَ: جُلِدَ
عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ بِنَعْلَيْنِ اَرْبَعِيْنَ. فَلَمَّا
كَانَ زَمَنُ عُمَرَ جَعَلَ بَدَلَ كُلِّ نَعْلٍ سَوْطًا. احمد
Dari Abu Sa’id, ia berkata, “Peminum
khamr di zaman Rasulullah SAW didera dengan dua sandal sebanyak 40 kali.
Kemudian di zaman pemerintahan ‘Umar, masing-masing sandal itu diganti dengan
cambuk”. [HR.
Ahmad]
Dari Hudlain bi Mundzir, ia berkata,
“Aku pernah menyaksikan Walid dihadapkan kepada ‘Utsman bin ‘Affan, setelah
selesai shalat Shubuh dua rekaat. Kemudian ‘Utsman bertanya, “Apakah aku akan
menambah kalian ?”. Lalu ada dua orang yang menjadi saksi atas Walid, salah
satu diantara keduanya itu adalah Humran, (ia berkata) bahwa Walid benar-benar
telah minum khamr, sedang yang satu lagi menyaksikan, bahwa ia melihat Walid
muntah khamr. Lalu ‘Utsman berkata, “Sesungguhnya dia tidak akan muntah khamr
jika dia tidak meminumnya”. Lalu ‘Utsman berkata, “Hai ‘Ali, berdirilah,
deralah dia”. Maka ‘Ali pun berkata, “Hai Hasan, berdirilah, deralah dia”. Lalu
Hasan berkata, “Serahkanlah pekerjaan yang berat kepada orang yang dapat
menguasainya dengan tidak berat”. Seolah-olah ia pun merasakan keberatan itu.
Lalu ia berkata, “Hai ‘Abdullah bin Ja’far, berdirilah, deralah dia”. Lalu ia
pun menderanya, sedang ‘Ali sendiri menghitung, hingga sampai 40 kali. Lalu ia
berkata, “Berhenti”, lalu ia berkata, “Nabi SAW mendera sebanyak 40 kali, Abu
Bakar juga 40 kali, sedang ‘Umar mendera 80 kali. Namun semuanya itu adalah
sesuai dengan sunnah (Rasul). Dan inilah yang paling saya senangi”. [HR. Muslim]
عَنْ عَلِيٍّ رض فِى شُرْبِ اْلخَمْرِ
قَالَ: اِنَّهُ اِذَا شَرِبَ سَكَرَ، وَ اِذَا سَكَرَ هَذَى، وَ اِذَا هَذَى
افْتَرَى وَ عَلَى اْلمُفْتَرِى ثَمَانُوْنَ جَلْدَةً. الدارقطنى و مالك بمعناه
Dari Ali RA tentang orang yang minum
khamr, ia berkata, “Sesungguhnya jika dia minum khamr, maka ia mabuk. Dan jika
mabuk, ia berkata tidak karuan. Dan jika berkata-kata tidak karuan, ia
berdusta. Sedang orang yang berdusta harus didera sebanyak 80 kali”. [HR. Daruquthni dan juga Malik
semakna dengan itu]
Tentang
jumlah pukulan bagi peminum khamar, ulaman berbeda pendapat, sebab Rasulullah
pun tidak menyebutkan atau memberi batasan tentang bilangan pukulannya. Tidak
seperti had zina ghair muhshan atau had qadzaf. Imam abu hanifah, imam malik,
dan ahmad bin hanbal berpendapat bahwa had atau hukuman bagi peminum khamar
adalah 80 kali pukulan jilid. Mereka beralasan bahwa para sahabat, setelah
bermusyawarah menetapkan secara ijma had atau hukuman bagi peminum khamar
adalah sebanyak 80 kali.
Adapun
Hadist Nabi SAW dalam cerita Al-walid bin uqbah yaitu:
عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَدِّى بْنِ
اْلخِيَارِ اَنَّهُ قَالَ لِعُثْمَانَ: قَدْ اَكْثَرَ النَّاسُ فِى اْلوَلِيْدِ،
فَقَالَ: سَنَأْخُذُ مِنْهُ بِاْلحَقِّ اِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى، ثُمَّ دَعَا
عَلِيًّا فَاَمَرَهُ اَنْ يَجْلِدَهُ، فَجَلَدَهُ ثَمَانِيْنَ. مختصار من البخارى،
و فى رواية عنه: اَرْبَعِيْنَ. وَ يَتَوَجَّهُ اْلجَمْعُ بَيْنَهُمَا بِمَا
رَوَاهُ اَبُوْ جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ اَنَّ عَلِيَّ بْنَ اَبِى طَالِبٍ
جَلَدَ بِسَوْطٍ لَهُ طَرَفَانِ. الشافعى فى مسنده
Dari ‘Abdullah bin ‘Adi bin Khiyar,
sesungguhnya dia pernah berkata kepada ‘Utsman, “Banyak orang yang keberatan
tentang masalah Walid itu”. Lalu ‘Utsman berkata, “Baiklah, kami akan mengambil
darinya dengan benar, insya Allah”. Kemudian ia memanggil ‘Ali seraya
menyuruhnya untuk mendera Walid, maka ‘Ali mendera Walid sebanyak 80 kali. [Diringkas dari Bukhari]. Dan
dalam satu riwayat lain oleh Bukhari juga, “Ali mendera 40 kali”. Dan dapat
dikompromikan antara kedua riwayat itu dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Ja’far Muhammad bin ‘Ali, sesungguhnya ‘Ali bin Abu Thalib mendera Walid dengan
satu cemeti berujung dua. [HR. Syafi'i dalam musnadnya]
Artinya
“Nabi telah
mendera (peminum khamar) empat puluh kali,abu baker menderanya 40 kali dan umar
menderanya 80 kali,dan semua ini adalah sunnah sedangkan yang paling saya
senangi adalah 80 kali dara,” (HR muslim)
Sementara imam syafi’I dan abu dawud dan para
ulama-ulama dzariyah berpendapat bahwahad bagi peminum minuman keras ialah 40
kali pukulan dera. Tetapi imam atau hakim dapat menambah 40 kali, sehingga
menjadi 80 kali pukulan dera. Karena tmbahan 40 kali merupakan tazkir hak imam.
Jika perlu bias di tambah jika tdak maka cukup 40 kali dera.
Alat yang digunakan untuk mendera adalah pelepah
kurma, sandal, atau dengan keduanya, sekali tempo dengan tangan. Disepakati
bahwa dua orang saksi lelaki yang tidak fasik diterima sebagai saksi dalam
peristiwa pelanggaran minum khamr, dan jarak antara persaksian mereka
dan minumnya orang tadi tidak lebih dari satu bulan.
Bila seorang saksi memberi kesaksian atas minumanya,
sedangkan yang lain memberi kasaksian bahwa ia melihatnya muntah khamr, mka
dikenai had. Demikian keputusan sahabat Umar di hadapan para sahabat. Ulama
sepakat bahwa peminum khamr, bila ia mengulang-ulang minum khamr, dijatuhi
hukuman setiap kali minum tapi tidak dibunuh.
Minum minuman keras sudah selayaknya diberantas karena
dampak negatif yang dapat ditimbulkan selain kerena dalam ajaran agama tertentu
minum minuman keras adalah perbuatan yang dilarang. Cara yang paling tepat
dalam memberantas suatu masalah adalah dengan cara mencari sumber permasalahan
tersebut. Sehingga apabila sumber permasalahan tersebut terselesaikan maka
masalah-masalah lain tidak akan timbul atau muncul kembali. Begitu pula dengan
pemberantasan minum minuman keras di Sidemen. Motif seseorang menjadi alcoholic
tentu berbeda-beda, sehingga untuk mencari tahu sumber permasalahnnya
diperlukan suatu konseling. Namun perkembangan konseling sebenarnya sangat
lambat sampai peminum itu sendiri benar-benar menganbil keputusan untuk
berhenti minum.
Salah satu faktor yang menghambat adalah kerena
alkohol bersifat aditif sehingga peminum yang berusaha untuk berhenti akan
mengalami sindrom putus obat yaitu keadaan yang sangat tidak menyanangkan dari
tubuh akubat kekurangan zat aditif. Biasanya cairan infus, magnesium dan
glukosa sering diberikan untuk mencegah beberapa gejala putus obat dan untuk
menghindari dehidrasi atau bisa juga dengan pembarian benzodiazepin selama
beberapa hari untuk menenangkan dan membantu mencegah gejala putus obat.
Obat-obatan anti-psikosa umumnya diberikan untuk sejumlah kecil pecandu dengan
halusinasi alkoholik. Setelah masalah
medis darurat berhasil diatasi, program detoksikasi dan rehabilitasi harus
dimulai. Pada tahap pertama pengobatan, alkohol sama sekali tidak digunakan.
Kemudian seorang pecandu harus mengubah perilakunya. Tanpa bantuan, sebagian
besar pecandu akan kambuh dalam beberapa hari atau beberapa minggu. Seorang alcoholic dapat dikatakan sembuh dari
pengaruh minuman keras tidak hanya dilihat dari berhentinya ia minum minuman
keras, namun juga dari kesembuhan tubuhnya yang telah rusak akibat minum
minuman keras, caranya mengatasi tekanan hidup, serta cara mengatasi rasa
percaya diri dan rasa bersalah.
Adapun hikmah di haramkan meminum minuman keras ialah
sbb:
a. Menjaga
kesehatan badan dan mental. Karena minuman keras sangat berbahaya bagi
peminumnya mapun akibatny pada orang lain. Minuman keras juga bias merusak
jaringan syaraf pada tubuh manusia terutama syarf otak. Dan dengan di
haramkannya minuman keras maka manusia akan menghindarinya. Sehingga akan
terhindar dari bahaya yang di atas.
b. Menghindari
dari lahirnya kejahatan social. Karena orang mabuk sering melakukan kejahatan.
Dan dengan menjauhi minuman keras maka kehidupan masyarakat akan tentram dan
damai.
c. Menjaga
generasi penerus agar lebih baik.
d. Melindungi
kehormatan, banyak bukti akibat minum minuman keras terjadi tindakan kekerasan
dan pemerkosaan terhadap wanita
BAB III
PENUTUP
Dari keseluruhan penjelasan diatas kita dapat menarik
beberapa kesimpulan yaitu:
1. Yang
dimaksud dengan minuman keras ialah segala jenis minuman yang memabukan,
sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran bagi yang meminumnya.
2. Hukum minum
minuman keras atau khamar ialah haram, dan bagi orang yang menkonsumsinya,
penjual, pengedar yang masi dalam golongan minuman keras adalah termasuk pelaku
dosa besar.
3. Bagi orang
yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had
atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali
4. dan adapun
hikmah di haramkan minuman keras agar tubuh kita selalu sehat jasmani dan
rohani.
Kita sebagai genari penerus marilah kita cegah dari
Minum minuman keras karena dampak negatif yang ditimbulkannya, baik itu
kemiskinan, kebodohan dan penyakit yang ditimbulkan. Sayangi tubuh Anda dengan
menjaganya dari pengaruh negatif zat-zat
aditif.
DAFTAR PUSTAKA
Redaksi3.
(2013). Minuman Keras, [Online]. Tersedia: http://guetau.com/
informasi/kesehatan-lainnya/minuman-keras.html. [19 November 2013]
http://kumpulan-makalah-adinbuton.blogspot.com/2014/11/makalah-minuman-keras-khamr.html
No comments:
Post a Comment