PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN NUPTK
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan
master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015
bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada semua pihak yang
terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK.Mekanisme
penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang
akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon
penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan
validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen
yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK
memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK. Kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah berpatisipasi dalam menyusun petunjuk
pelakasanaan penerbitan NUPTK ini, sehingga dihasilkan buku petunjuk pelaksanaan ini yang dapat
mempermudah dalam penerbitan NUPTK.
Bagi yang ingin mengunduhnya silahkan klik link dibawah ini.
Sekian semoga bermanfaat……
Wassalamualaikum Wr.Wb.
No comments:
Post a Comment