Materi Penyuluhan Hukum Akibat Perkawinan Di bawah Umur
Dalam Undang- undang Perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah akad yang sangat kuat miitsaaqan gholidon untuk mematuhi perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.Perkawinan ini dinyatakan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Bagi yang ingin mengunduhnya silahkan klik link dibawah ini.
Sekian semoga bermanfaat……
No comments:
Post a Comment