Salah satu amanat yang tertuang dalam Peraturan tersebut adalah sekolah atau satuan Pendidikan dihimbau untuk membentuk tim Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban atau pemberian sanksi administratif kepada pelaku dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.
Bagi yang membutuhkan file SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) silahkan klik link dibawah ini...
No comments:
Post a Comment