Surat Keputusan atau biasa disebut SK Pengangkatan guru honorer sekolah diterbitkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan, dan honor atau gaji guru yang diangkat oleh sekolah tentu saja dibiayai dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ataupun sumber dana pendidikan sekolah lainnya yang diperbolehkan oleh regulasi dan peraturan yang berlaku karena pemerintah belum mengucurkan dana khusus yang peruntukannya untuk guru honorer.
Bagi yang membutuhkan silahkan download filenya dibawah ini...
No comments:
Post a Comment