Pendaftaran CPNS(ASN) dan PPPK (P3K) Tahun 2019
Kabar Gembira Buat Guru Honorer dari Mendikbud
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Tidak hanya memasukkannya dalam dana alokasi umum (DAU) tetapi juga menetapkan standar minimum gajinya.
Menurut Muhadjir, standar yang diusulkan Kemendikbud adalah minimal setara UMR atau setidaknya sepadan dengan gaji PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
"Peningkatan gaji guru ini terus saya perjuangkan demi meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Saya tidak ingin ada guru honorer yang dibayar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Makanya saya usulkan ke Menkeu tolong gajinya masukkan di DAU lewat dana pendidikan," kata Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).
Jika gaji guru honorer dihitung setara PNS golongan IIIA dengan masa kerja nol tahun maka menjadi Rp 2.579.400 per bulan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
"Itu standar minimal ya. Sejatinya Kemendikbud ingin gaji guru honorer setinggi-tingginya," ucapnya. Dia berharap kebijakan ini bisa dieksekusi pada 2020. Itu sebabnya, kebijakan tersebut terus dikawal Kemendikbud. Saya sudah perintahkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan harus kawal aturan ini. Kalau mau mutu pendidikan bagus, harus selesaikan masalah guru honorer. Mereka harus sejahtera agar fokus bekerja," tandasnya.
Tidak hanya memasukkannya dalam dana alokasi umum (DAU) tetapi juga menetapkan standar minimum gajinya.
Menurut Muhadjir, standar yang diusulkan Kemendikbud adalah minimal setara UMR atau setidaknya sepadan dengan gaji PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun.
"Peningkatan gaji guru ini terus saya perjuangkan demi meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Saya tidak ingin ada guru honorer yang dibayar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Makanya saya usulkan ke Menkeu tolong gajinya masukkan di DAU lewat dana pendidikan," kata Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).
Jika gaji guru honorer dihitung setara PNS golongan IIIA dengan masa kerja nol tahun maka menjadi Rp 2.579.400 per bulan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
"Itu standar minimal ya. Sejatinya Kemendikbud ingin gaji guru honorer setinggi-tingginya," ucapnya. Dia berharap kebijakan ini bisa dieksekusi pada 2020. Itu sebabnya, kebijakan tersebut terus dikawal Kemendikbud. Saya sudah perintahkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan harus kawal aturan ini. Kalau mau mutu pendidikan bagus, harus selesaikan masalah guru honorer. Mereka harus sejahtera agar fokus bekerja," tandasnya.
Pendaftaran CPNS(ASN) dan PPPK (P3K) - Tanggal : 23/10/2019
Resmi Pemeintah membuka Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K) pada tanggal 23-10-2019
Untuk penerimaan CPNS PPPK (P3K) tahap ke Dua Tahun 2019 sebanyak 150.000.
Tenaga Guru (SD, SMP, SMU/SMK) sebanyak 100.000 orang;
Tenaga Kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, dll) sebanyak 50.000 orang;
dan, Tenaga lainnya. Info selengkapnya silahkan klik link dibawah ini.
No comments:
Post a Comment