Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler
Akar permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat adalah terjadinya demoralisasi dalam kehidupan masyarakat yang ditandai dengan semakin meningkat perilaku menyimpang dari etika, norma agama, sosial, dan hukum. Indikator yang nampak yakni tingginya jumlah kasus kenakalan remaja khususnya siswa sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa proses sosialisasi norma-norma di sekolah dan masyarakat belum berdampak positif terhadap perkembangan fisik, psikis, dan sosial anak.
Dalam Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Fungsi ini kemudian diperkuat dengan tujuan pendidikan pendidikan nasional yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Gayut dengan pernyataan di atas sarat akan nilai dan makna filosofis yang dalam, artinya bahwa dalam pendidikan bukan semata-mata mengejar keterampilan intelektual tetapi juga soft skill. Dalam pengembangan soft skill peserta didik tidak hanya dilakukan di dalam kelas yang telah terstruktur dengan jelas melalui kurikulum tetapi juga dilakukan di luar struktur kurikulum atau yang sering disebut dengan kegiatan ekstrakurikuler.
Bagi teman-teman yang ingin mendownload Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler silahkan klik link dibawah ini.
No comments:
Post a Comment