Makalah Bayi Tabung Menurut
Pandangan Agama Islam
Disusun untuk Memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Masailul Fiqih
Dosen Pengampu : H. O. SOMARA, Sa. M.Ag.
Oleh:
SRI WAHYUNI AYU WANGI
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SABILI BANDUNG
Jl. Gagak, No.15
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena
atas limpahan rahmat-Nya, sehingga penulisan makalah ini dapat
terselesaikan.
Makalah
ini berjudul”BAYI TABUNG MENURUT PANDANGAN ISLAM”. Dengan tujuan penulisan
sebagai sumber bacaan yang dapat digunakan untuk memperdalam
pemahaman dari materi ini.
Selain
itu, penulisan makalah ini tak terlepas pula dengan tugas mata kuliah Masailul
Fiqih.
Namun penulis cukup menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran pembaca yang bersifat
membangun.
Meskipun
demikian, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis
maupun pembaca.
Caringin,
….. April 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar........................................................................................................
ii
Daftar
isi................................................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN...................................................................................................1
1.1.Latar
belakang...................................................................................................
1
1.2.Rumusan
masalah...............................................................................................2
1.3.Tujuan
penulisan...............................................................................................
2
1.4.Manfaat penulisan.............................................................................................
3
BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................4
2.1. Pengertian bayi tabung......................................................................................4
2.2. Proses bayi
tabung............................................................................................5
2.3. Hukum serta dalil bayi tabung.........................................................................
8
2.4. Perbedaan pendapat para
Ulama’....................................................................10
2.5. Mutharat dan maslahah teknik bayi
tabung................................................... 14
2.5.1. Mutharat......................................................................................................
14
2.5.2.
Maslahah.....................................................................................................
16
2.6. Status anak bayi tabung menurut
islam......................................................... 17
BAB III PENUTUP............................................................................................................
18
3.1. Kesimpulan....................................................................................................
18
3.2. Saran...............................................................................................................
19
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………...…20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
Pada
dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami
pula(hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang I tetapkan Allah untuk
manusia. Setiap pasagan suami istri pasti mengharapkan hadirnyaseorang atau
beberapa orang anak sebagai buah hati dari perkawinan mereka. Akan tetapi
pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau
tertutupnya saluran indung telur (tuba fallopii) yang membawa sel telur
ke rahim, atau karena sel sperma suami lemah sehingga tidak mampu menjangkau
rahim istri. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan menghambat suami istri
untuk mendapatkan anak.
Dengan
kemajuan yang pesat dibidang teknologi. Kini banyak teknologi-teknologi yang
mampu menciptakan bermacam-macam produk hasil teknologi yang berkualitas.
Diantara produk teknologi mutakhir adalah di bidang biologi. Salah satunya
yaitu bayi tabung unutuk mangatasi permasalahan yang telah di uraikan di atas.
Pada dasarnya orang orang memuji kemajuan di bidang teknologi tersebut, namun
mereka balum tahu pasti apakah produk-produk hasil teknologi itu dibenarkan
menurut hukum agama. Oleh karena hal tersebut di atas, untuk mengetahui lebih
banyak tentang bayi tabung dan bagaimana menurut hokum islam tentang bayi
tabung tersebu, maka saya akan mencoba menggali, mengkaji, dan memaparkan
makalah yang berjudul “BAYI TABUNG MENURUT PANDANGAN ISLAM”.
Makalah
tentang bayi tabung ini di maksudkan agar masyarakat terutama dari kalangan
agama islam member tanggapan dan masukan tentang proyek pengembangan bayi
tabung di Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung. Sebagai
akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan
biologi canggih, maka teknilogi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga
kalau teknologi bayi tabung ini di tangani oleh orang-orang yang kurang beriman
dan bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bias merusak
ilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa.
1.2. Rumusan
masalah
Masalah
utama dalam penulisan ini adalah tinjauan hokum islam mengenai bayi tabung.
Permasalahan ini dirinci dalam rumusan masalah seperti berikut ini:
·
Apa yang dimaksud dengan bayi tabung ?
·
Bagaimana proses bayi tabung ?
·
Bagaimana hukum serta dalil mengenai bayi tabung ?
·
Apakah ada perbedaan pendapat antara alim ulama mengenai bayi tabung ?
·
Bagaimana mutharat dan maslahah teknik bayi tabung ?
·
Bagaimana status anak bayi tabung menurut hukum islam ?
1.3. Tujuan
penulisan
Tujuan
secara umum dari diadakannya penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui informasi
tentang perkembangan teknologi bayi tabung dan kesesuaian dengan hukum agama
islam.
1.4. Manfaat
penulisan
Adapun
manfaat yang dapat kita peroleh dari penulisan makalah ini yaitu kita dapat
mempelajari hal-hal yang ada didunia medis yang dilaang oleh hukum-hukum islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian bayi tabung
Bayi
tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah teknik
pembuahan yang sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita.
Ini merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode
lainnya tidak berhasil, dalam istilah kerennya in vitro vertilization (IVF). In
vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung gelas (nyambung juga
kan dengan kata tabung) dan vertilization adalah bahasa Inggrisnya pembuahan.
Dalam
proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang sudah matang diambil dari
indung telur. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur
wanita dengan alat yang di sebut “laparoscop” yang ditemukan dr. Patrick C.
Steptoe dari inggris. Lalu dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium cairan.
Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi dimasukkan ke dalam rahim dengan
harapan dapat berkembang menjadi bayi.Atau dapat di definisikan juga bahwa Bayi
Tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro
Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan
jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Pada
kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba.
Proses
yang berlangsung di laboratorium ini dilaksanakan sampai menghasilkan suatu
embrio yang akan ditempatkan pada rahim ibu. Embrio ini juga dapat disimpan
dalam bentuk beku dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan.Bayi tabung
merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu- ibu yang memiliki
gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang
akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi)
untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi. Jika terdapat
gangguan pada saluran tuba maka proses ini tidak akan berlangsung sebagaimana
mestinya.
Bayi
tabung pertama yang lahir ke dunia adalah Louise Joy Brown pada tahun
1978 di Inggris.
2.2. Proses
bayi tabung
Proses
bayi tabung adalah proses dimana sel telur wanita dan sel sperma pria diambil
untuk menjalani proses pembuahan. Proses pembuahan sperma dengan ovum
dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus.
Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dalam rahim
sampai dilahirkan.
Berikut
adalah beberapa proses bayi tabung (IVF) yang dijelaskan dengan gambar agar
suami istri semakin yakin apakah pilihan yang mereka ambil tepat atau tidak.
1. Perjuangan
Sperma Menembus Sel Telur
Untuk
mendapatkan kehamilan, satu sel sperma harus bersaing dengan sel sperma yang
lain. Sel Sperma yang kemudian berhasil untuk meneronos sel telur merupakan sel
sperma dengan kualitas terbaik saat itu. jadi merupakan perjuangan yang besar
ya bagi sperma untuk menembus sel telur.
2. Perkembangan
Sel telur
Selama
masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur. Sel telur tersebut
akan berjalan melewati saluran telur dan kemudian bertemu dengan sel sperma
pada kehamilan yang normal.
3. Injeksi
Dalam
IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya. Dokter kemudian
memilih sel telur terbaik dengan melakukan seleksi. Pada proses ini pasien
disuntikkan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan
berlangsung 5 – 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap
dibuahi. Proses injeksi ini dapat mengakibatkan adanya efek samping.
4. Pelepasan
Sel telur
Setelah
hormon penambah jumlah produksi sel telur bekerja maka sel telur siap untuk
dikumpulkan. Dokter bedah menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel
telur tersebut untuk digunakan pada proses bayi tabung (IVF) berikutnya.
5. Sperma
beku
Sebelumnya
suami akan menitipkan sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk
menanti saat ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang
dicairkan secara hati-hati oleh para tenaga medis.
6. Menciptakan
Embrio
Pada
sel sperma dan sel telur yang terbukti sehat, akan sangat mudah bagi dokter
untuk menyatukan keduanya dalam sebuah piring lab. Namun bila sperma tidak
sehat sehingga tidak dapat berenang untuk membuahi sel telur, maka akan
dilakukan ICSI.
7. Embrio
Berumur 2 hari
Setelah
sel telur dipertemukan dengan sel sperma, akan dihasilkan sel telur yang telah
dibuahi (disebut dengan nama embrio). Embrio ini kemudian akan membelah seiring
dengan waktu. Embrio ini memiliki 4 sel, yang diharapkan mencapai stage
perkembangan yang benar.
8. Pemindahan
Embrio
Dokter
kemudian memilih 3 embrio terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem
reproduksi si pasien.
9. Implanted
fetus
Setelah
embrio memiliki 4 – 8 sel, embrio akan dipindahkan kedalam rahim wanita dan
kemudian menempel pada rahim. Selanjutnya embrio tumbuh dan berkembang seperti
layaknya kehamilan biasa sehingga kehadiran bakal janin dapat dideteksi melalui
pemeriksaan USG seperti tampak pada gambar diatas.
2.3.
Hukum serta dalil tentang bayi tabung
Bayi
tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang demikian canggih
yang ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yg notabene mereka adalah kaum
kafir . Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di
luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi
pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai
dilahirkan. Jadi proses tanpa melalui jima’ .
“Tidak
boleh karena proses pengambilan mani tersebut berkonsekuensi minimal sang
dokter akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain
hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat sehingga tidak boleh dilakukan
kecuali dalam keadaan darurat.
Sementara
tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki
memindahkan mani ke istri dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang
berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut dan ini pun
tidak boleh.
Seseorang
yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan dikarenakan tidak diberi
rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami berarti dia tidak ridha dengan
takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya. Jikalau saja Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk
mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal maka lebih lagi
tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing
mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat dalam mendapatkan anak.”
Bayi
tabung ini mencuat ke permukaan karena adanya keinginan dari banyak pasangan
suami istri karena satu hal dan yang lainnya yang tidak bisa mempunyai
keturunan, sedang mereka sangat merindukannya, dan bayi tabung ini adalah salah
satu alternatif yang bisa ditempuh untuk mewujdkan impian mereka tersebut.
Inseminasi
buatan adalah: proses yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan
antara sperma dengan sel telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam
sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa
berfungsi sebagaimana biasanya. Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu
bagi yang ingin mempunyai anak lewat bayi tabung, bahwa cara ini tidak boleh
ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika salah satu atau kedua
suami istri telah divonis tidak bisa mempunyai keturunan secara normal.
Perlu
menjadi catatan di sini bahwa bayi tabung telah berkembang pesat di Barat,
tetapi bukan untuk mencari jalan keluar bagi pasangan suami istri yang tidak
bisa mempunyai anak secara normal, tetapi mereka mengembangkannya untuk
proyek-proyek maksiat yang diharamkan di dalam Islam, bahkan mereka benar-benar
telah menghidupkan kembali pernikahan yang pernah dilakukan orang-orang
jahiliyah Arab sebelum kedatangan Islam, yaitu para suami menyuruh para
istri untuk datang kepada orang-orang yang mereka anggap cerdas dan pintar atau
pemberani agar mereka mau menggauli para istri tersebut dengan tujuan anak
mereka ikut menjadi cerdas dan pemberani. Hal sama telah dilakukan di Amerika
dimana mereka mengumpulkan sperma orang-orang pintar dalam bank sperma,
kemudian dijual kepada siapa yang menginginkan anaknya pintar dengan cara
enseminasi buatan dan bayi tabung.
Subhanallah
sekali ya teman-teman,kaum kafir tidak henti-hentinya terus mencari cara untuk
menyerang kita, salah satunya dengan teknologi bayi tabung ini.
2.4.
Perbedaan pendapat para Ulama’
·
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 13 Juni 1979
menetapkan 4 keputusan terkait masalah bayi tabung, diantaranya :
1.
Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya
mubah (boleh), sebab ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Asal keadaan suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara
inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami,
suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih “Hajat
(kebutuhan yang sangat penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa.
Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehklan melakukan hal-hal yang
terlarang”.
Sedangkan
para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri
yang dititipkan di rahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena
dikemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya
dengan warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai
ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
2.
Bayi Tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia
hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah. Sebab, hal ini akan
menimbulkan masalah yang pelik baik kaitannya dengan penentuan nasab maupun
dalam hal kewarisan.
3.
Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri
yang sah hal tersebut juga hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan
hubungan kelamin antar lawan jenis diluar pernikahan yang sah alias perzinahan.
·
Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah dalam Forum
Munas di Kaliurang, Yogyakarta pada tahun 1981. Ada 3 keputusan yang ditetapkan
ulama NU terkait masalah Bayi Tabung, diantaranya :
1.
Apabila mani yang ditabung atau dimasukkan kedalam rahim wanita tersebut
ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal
itu didasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah
SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam
pandangan Allah SWT, dibandingkan dengan perbuatan seorang lelaki yang
meletakkan spermanya (berzina) didalam rahim perempuan yang tidak halal
baginya.”
2.
Apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara
mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. Mani Muhtaram adalah
mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh
syara’. Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU
mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. “Seandainya seorang
lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan
istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau
wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang.”
3.
Apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri yang sah dan cara
mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istri
sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).
Berikut
ini dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan
inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut:
Surat Al-Isra
ayat 70 : “Dan sesungguhnya telah Kami meliakan anak-anak Adam, Kami
angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang
baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.
Surat At-Tin
ayat 4 : “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam
bentuk yang sebaik-baiknya”.
Kedua
ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk
yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya.
Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia
bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama
manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya
merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang
diinseminasi.
·
Ulama Saudi Arabia
Menurut
salah satu putusan Fatwa Ulama Saudi Arabia, disebutkan bahwa Alim ulama di
lembaga riset pembahasan ilmiyah, fatwa, dakwah dan bimbingan Islam di Kerajaan
Saudi Arabia telah mengeluarkan fatwa pelarangan praktek bayi tabung. Karena
praktek tersebut akan menyebabkan terbukanya aurat, tersentuhnya kemaluan dan
terjamahnya rahim. Kendatipun mani yang disuntikkan ke rahim wanita tersebut
adalah mani suaminya. Menurut pendapat saya, hendaknya seseorang ridha dengan
keputusan Allah Ta’ala, sebab Dia-lah yang berfirman dalam kitab-Nya: “Dia
menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki”. (QS. 42:50)
·
Ulama di Malaysia
Ulama
di Malaysia yang tergabung dalam Jabatan Kemajuan Islam Malaysia memberi fatwa
tentang bayi tabung yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
Keputusan
1
a.
. Bayi Tabung Uji dari benih suami isteri yang dicantumkan secara “terhormat”
adalah sah di sisi Islam. Sebaliknya benih yang diambil dari bukan suami isteri
yang sah bayi tabung itu adalah tidak sah.
b.
.Bayi yang dilahirkan melalui tabung uji itu boleh menjadi wali dan berhak
menerima harta pesaka dari keluarga yang berhak.
c.
.Sekiranya benih dari suami atau isteri yang dikeluarkan dengan cara yang tidak
bertentangan dengan Islam, maka ianya dikira sebagai cara terhormat.
Keputusan
2
a.
Bayi Tabung Uji dari benih suami isteri yang dicantumkan secara “terhormat”
adalah sah di sisi Islam. Sebaliknya benih yang diambil dari bukan suami isteri
yang sah bayi tabung itu adalah tidak sah.
b.
.Bayi yang dilahirkan melalui tabung uji itu boleh menjadi wali dan berhak
menerima harta pesaka dari keluarga yang berhak.
c.
.Sekiranya benih dari suami atau isteri yang dikeluarkan dengan cara yang tidak
bertentangan dengan Islam, maka ianya dikira sebagai cara terhormat.
2.5. Mutharat
dan maslahah teknik bayi tabung
Sebagaimana
kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau
ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa
inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun
salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan
pembuahan normal. Proses bayi tabung merupakan sebuah proses yang tidak alami
dan biasanya sesuatu yang tidak alami itu ada efek sampingnya.
2.5.1.
Mutharat
1. Ovarian
Hyperstimulation Syndrome (OHSS), merupakan komplikasi dari proses stimulasi
perkembangan telur dimana banyak folikel yang dihasilkan sehingga terjadi
akumulasi cairan di perut. Cairan bisa sampai ke rongga dada dan yang
paling parah harus masuk rumah sakit karena cairan harus
dikeluarkan dengan membuat lubang dibagian perut. Kalau tidak dikeluarkan
bisa menggangu fungsi tubuh yang lain. Jangan takut dulu, OHSS yang parah ini
hanya dialami oleh sekitar 1% dari pasien… kata dokter. Dan sayangnya ini
terjadi terhadap saya…
2. Kehamilan
kembar, bukan merupakan rahasia lagi kalau proses bayi tabung bisa menghasilkan
lebih dari satu bayi. Kelihatannya enak punya anak kembar, tapi katanya resiko
melahirkannya lebih tinggi dari kalau hanya satu bayi. Tidak jarang bayinya
bisa masuk ICU karena prematur. Tak terbayang rasanya kalau mengandung
bayi lebih dari satu, kalau kembar dua sih umum… coba kalau tiga atau lebih …
aduh perut bisa kaya apa yah?
3. Keguguran.
Ini memang bisa juga terjadi pada kehamilan normal. Tingkat keguguran kehamilan
bayi tabung sekitar 20%.
4. Kehamilan
diluar kandungan atau kehamilan ektopik, kemungkinan terjadi sekitar 5%.
5. Resiko
pendarahan pada saat pengambilan sel telur (Ovum Pick Up), sangat jarang
terjadi. Karena prosedurnya menggunakan jarum khusus yang dimasukkan ke
dalam rahim, resiko pendarahan bisa terjadi yang tentunya membutuhkan perawatan
lebih lanjut.
6. Percampuran
nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian
nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
7. Bertentangan
dengan sunnatullah atau hukum alam.
8. Inseminasi
pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria
dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
9.
Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah
tanggal. 5. Anak hasil inseminasi lebih banyak
unsur negatifnya daripada anak adopsi.
10.
Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi
bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan
suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan
keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).
11.
Munculnya persewaan rahim dan permasalahannya.
12.
Bertentangan dengan kodrat dan fitrah manusia sebagai mahluk tuhan.
13.
Kemajuan teknologi telah memperbudak manusia.
14.
Memerlukan biaya yang besar sehingga hanya dapat dijangkau oleh kalangan
tertentu.
2.5.2.
Maslahah
Adapun
maslahah dari teknik bayi tabung, antara lain :
1.
Memberi harapan kepada pasangan suami istri yang lambat punya anak atau mandul.
2.
Memberikan harapan bagi kesejahteraan umat manusia.
3.
Menghindari penyakit (seperti penyakit menurun/genetis, sehingga untuk kedepan
akan terlahir manusia yang sehat dan bebas dari penyakit keturunan.
4.
Menuntut manusia untuk menciptakan sesuatu yang baru.
2.6. Status
Anak Bayi Tabung Menurut Islam
Status
anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah
tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. UU Perkawinan pasal
42 No.1/1974: ”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai
akibat perkawinan yang sah.” maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung
dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan
yang sah. Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di
izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1.
Pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana
peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan
perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang
larangan perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dll. lagi pula
negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau
ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama
nantinya bisa menerima bayi tabung seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa
kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB
yang bertentangan dengan agama. Contohnya : Sterilisasi, Abortus. Oleh karena
itu pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak
bertentangan dengan agama.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Masalah
ini tetap menjadi titik perbedaan pendapat dari dua kalangan yang berbeda
pandangan. Wajar terjadi perbedaan ini, karena ketiadaan nash yang secara
langsung membolehkan atau mengharamkan tekhnik bayi tabung. Nash yang ada hanya
bicara tentang hukum bayi tabung, sedangkan syarat-syaratnya masih berbeda. Dan
karena berbeda dalam menetapkan syarat itulah makanya para ulama berbeda dalam menetapkan
hukumnya. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.
Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak
ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu
titipan) diperbolehkan oleh islam, jika keadaan kondisi suami
istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan. Dan status anak hasil
inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2.
Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor diharamkan oleh
Islam. Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi
macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah
3.2.
Saran
Saya
sadar, tidak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah S.W.T,
dan saya sadar makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna, maka dari itu
saya meminta kritik dan sarannya yang membangun, agar kedepannya saya bisa
lebih baik dalam membuat makalah. Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi
kita semua. Amiinn.
DAFTAR PUSTAKA
Majelis
Ulama Indonesia, Surat Keputusan MUI Nomor : Kep-952/MUI/XI/1990 Tentang
Inseminasi dan Bayi Tabung
Fathurin
Zen, “Suatu Tinjauan Dari Segi Hukum Mengenai Status Bayi Tabung”, Skripsi
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum – Universitas Islam Jakarta, 1990
Masjfuk
Zuhdi. 1989. Masail Fiqiyah. Malang.
Sumber:
http://www.kesuburanwanita.com/artikel/Gizi+dan+Kesehatan/Prakonsepsi/alasan.mengikuti.program.bayi.tabung/001/001/1539/1
http://keperawatanreligionsrikandipuspaamandaty.wordpress.com/2010/12/17/bayi-tabung-dalam-pandangan-islam/
http://tauvhk.wordpress.com/2008/11/17/bayi-tabung-dalam-persepsi-islam/
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/bayi-tabung/
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/08/114856-apa-hukum-bayi-tabung-menurut-islam-
http://shohwatulislam.multiply.com/journal/item/16
No comments:
Post a Comment